Kominfo Klarifikasi Imbauan Penggantian Azan Magrib TV di Misa Paus

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa Kementerian Kominfo hanya menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama (Kemenag) terkait permintaan penggantian azan Magrib dengan running text saat Misa Paus Fransiskus berlangsung di Jakarta, pada 5 September 2024.
Imbauan tersebut ditujukan kepada stasiun TV nasional, meminta agar siaran adzan Maghrib pada hari tersebut dilakukan melalui running text selama misa berlangsung, dengan maksud agar prosesi misa tidak terputus. Misa tersebut dijadwalkan dari pukul 17.00 hingga 19.00 WIB, yang bersamaan dengan waktu adzan Maghrib.
“Kami hanya menindaklanjuti surat dari Kemenag. Imbauan ini bersifat opsional dan tidak wajib, karena kata ‘dapat’ digunakan dalam surat tersebut,” jelas Budi dalam keterangannya, Rabu (4/9/2024).
Budi berharap kebijakan ini tidak memicu polemik yang berkepanjangan, mengingat hal ini hanya berlaku khusus untuk satu hari saja, yaitu saat Misa Paus berlangsung.
Gelaran Misa Akbar yang dipimpin langsung oleh Paus Fransiskus akan berlangsung di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, dan diperkirakan dihadiri oleh 87 ribu orang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga meninjau persiapan pengamanan untuk memastikan acara ini berjalan lancar.
Kemenag melalui surat bernomor 86/DJ.V/BA.03/09/2024 telah meminta agar lembaga penyiaran tidak menayangkan adzan Maghrib secara penuh untuk menjaga kontinuitas siaran misa yang dipimpin oleh Pemimpin Tertinggi Gereja Katolik dan Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus.
“Diharapkan semua pihak dapat memahami kebijakan ini, agar tidak menjadi kontroversi yang berkepanjangan,” pungkas Budi.