News

Pemeriksaan Gubernur BI Perry Warjiyo tak Usah Lama, KPK Sudah Punya Bukti dari Hasih Geledah


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo. Hal ini menyusul temuan sejumlah bukti berupa dokumen yang disita tim penyidik dari ruangan Perry saat penggeledahan bulan lalu.

“Setelah KPK melakukan penggeledahan di kantor Gubernur BI (Perry Warjiyo), KPK tidak perlu menunda lagi memanggil Gubernur BI apabila mendapat bukti-bukti yang diinginkan,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, ketika dihubungi Inilah.com, Jumat (24/1/2025).

Hudi menjelaskan bahwa tim penyidik perlu meminta keterangan Perry terkait barang bukti yang telah disita dan dianalisis dalam kasus dugaan korupsi dan suap Program Sosial Bank Indonesia (PSBI/CSR BI).

“KPK melakukan penggeledahan pasti ada target bukti yang diperlukan, tidak random. Jika telah ditemukan, segera panggil untuk menjelaskan terkait bukti yang didapat oleh KPK agar proses hukum dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.

Hudi menambahkan bahwa kemungkinan mundurnya Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur BI tergantung pada barang bukti yang ditemukan penyidik. Apabila bukti sudah cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka, maka langkah mundur dari jabatan perlu dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum.

Baca Juga:  Media Asing Soroti Ancaman Bom Pesawat Jemaah Haji Indonesia

“Jika bukti cukup untuk menentukan, maka segera KPK tetapkan sebagai tersangka. Setelah mendapat status tersangka, seyogianya yang bersangkutan mundur agar tidak ada hambatan dalam proses hukum,” ujarnya.

Hudi juga mendesak KPK untuk segera menentukan status Perry demi menghindari spekulasi publik. “Dan jangan terlalu lama agar masyarakat tidak bertanya-tanya terkait status Gubernur BI,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menyatakan bahwa pemanggilan Perry Warjiyo terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

“Ini semua bergantung kepada kebutuhan penyidikan oleh penyidik. Rencana penyidikan yang dibuat tentunya akan menyasar kebutuhan pemenuhan unsur tindak pidana yang sedang ditangani,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

Tessa memastikan bahwa Perry akan dipanggil karena kasus ini melibatkan institusi yang dipimpinnya. Namun, waktu pemanggilan Perry masih belum ditentukan.

“Siapa pun yang menurut penyidik memiliki keterkaitan, baik dari sisi jabatan, pengetahuan, maupun hal-hal lain yang relevan dengan alat bukti yang telah disita, akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Baca Juga:  Berharap Sidang Ekstradisi Tannos Diputus 25 Juni, Menkum: Siapa Tahu tak Banding

Pada penggeledahan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024) malam, penyidik menggeledah ruang kerja Perry Warjiyo dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

“(Dari ruangan Pak Perry) ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).

Rudi menambahkan bahwa barang bukti yang disita akan diklasifikasikan lebih lanjut sebelum pemanggilan dilakukan. “Nanti saya belum mendetailkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klasifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan (saksi yang bakal dipanggil),” ujarnya.

Sejumlah saksi telah diperiksa dalam perkara ini, termasuk dua pejabat Departemen Komunikasi (Dkom) Bank Indonesia, yaitu Erwin Haryono selaku Kepala Departemen Komunikasi BI dan Hery Indratno selaku Kepala Divisi PSBI-Dkom BI.

Baca Juga:  Korupsi Sudah Jadi Penyakit, Gaji Hakim Naik Tanpa Perbaikan Sistem Pengawasan Artinya Samjuhong

Terbaru, anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024, Heri Gunawan (Hergun) dan Satori, diperiksa pada Jumat (27/12/2024). Satori mengaku diperiksa terkait penggunaan dana CSR BI untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan masing-masing anggota Komisi XI DPR.

“Berkaitan dengan kegiatan program CSR BI anggota Komisi XI. Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” ungkap Satori kepada wartawan usai pemeriksaan.

Ia menyebut dana CSR tersebut disalurkan ke sejumlah yayasan, tetapi tidak merinci identitas yayasan penerima. “Yayasan yang ada untuk penerimanya itu,” ujarnya.

Satori, yang diperiksa selama lebih dari lima jam, membantah adanya penerimaan uang suap oleh anggota DPR terkait pencairan dana CSR tersebut. “Enggak ada, enggak ada uang suap itu,” tegasnya.

Sebelum Satori, anggota DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (Hergun), juga diperiksa oleh KPK dengan materi serupa. Ia hanya tertawa saat dimintai tanggapan terkait kabar bahwa dirinya sempat ditetapkan sebagai tersangka.
 

Back to top button