Kanal

Gelaran Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Jatim


Sebagai wujud upaya preventif Bea Cukai dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal 2024, unit-unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah gencar laksanakan sosialisasi dan asistensi pencegahan peredaran rokok ilegal. 

Seperti yang terlaksana di Provinsi Jawa Timur, enam kantor Bea Cukai, yakni Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur I, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Bea Cukai Malang, Bea Cukai Probolinggo, Bea Cukai Jember, dan Bea Cukai Kediri terjun langsung ke tengah masyarakat untuk meningkatkan kesadartahuan masyarakat akan ciri rokok ilegal dan dampak buruk peredarannya.

“Masyarakat berperan penting dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Hal ini dikarenakan, tanpa adanya dukungan dari semua elemen masyarakat, upaya pemberantasan rokok ilegal secara masif di seluruh Jawa Timur akan mengalami hambatan dan kendala. Diharapkan pemahaman masyarakat akan ciri-ciri, bahaya, dan dampak rokok ilegal semakin meningkat, sehingga masyarakat tidak lagi membeli dan menjual, serta dapat melaporkan peredaran rokok ilegal,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Disebutkan Encep, Kanwil Bea Cukai Jatim II bersama Satpol PP Provinsi Jawa Timur juga sosialisasikan ketentuan di bidang cukai dalam rangka memberantas rokok ilegal di Kabupaten Madiun dan Kabupaten Ponorogo. Juga, talkshow interaktif di Radio Gena Surya Ponorogo dengan tema “Peran Tokoh Budaya dalam Program Gempur Rokok Ilegal”. Seluruh kegiatan ini terlaksana pada tanggal 3-4 Juli 2024.

Baca Juga:  Pahlawan Devisa dan Pusaran TPPO

“Dalam sosialisasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Jatim II menekankan pentingnya cukai bagi negara dan masyarakat, kontribusi penerimaan cukai bagi APBN, kegunaan APBN untuk kehidupan bernegara, dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau/DBH CHT yang dialokasikan untuk mendanai kegiatan di bidang kesehatan dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan. Selain itu, DBH CHT ini digunakan juga dalam peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan rokok ilegal,” ungkap Encep.

Serupa dengan Kanwil Jatim II, Bea Cukai Probolinggo bersama Pemkot Probolinggo juga mengedukasi bahaya rokok ilegal, pada 17 Juli 2024. Sasaran edukasi tersebut ialah Anggota Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Kota Probolinggo yang terdiri dari pengurus RT, RW, LPM, Karang Taruna, PKK, Posyandu Toga, Tomas, dan Satgas Linmas. Di kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai Probolinggo menginformasikan tentang pentingnya penerimaan negara, alokasi DBHCHT, pengenalan ketentuan cukai, manfaat cukai, pengenalan rokok ilegal, dan upaya pemberantasan rokok ilegal.

Baca Juga:  Tarif, Trump, dan Tantangan Kita

Ada pula Kanwil Bea Cukai Jatim I, yang pada tanggal 23 Juli 2024 berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur, menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal di SMKN 2 Bangkalan. Hadir dalam acara tersebut para tokoh agama, tokoh masyarakat, Organda, jasa angkutan umum/pengiriman, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, Dharma Wanita Persatuan, PKK, Karang Taruna, FKKPI, para pedagang, dan mahasiswa.

Di hari yang sama, yaitu pada tanggal 23 Juli 2024 Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Kota Kediri juga memberikan bimbingan teknis (Bimtek) terkait peredaran rokok ilegal untuk para petugas pengumpulan informasi. Bimtek ini merupakan bekal bagi para petugas di lapangan dalam melakukan pengumpulan informasi dan pendeteksian peredaran rokok ilegal.

Tak jauh berbeda, Bea Cukai Malang juga menyosialisasikan gempur rokok ilegal dengan melaksanakan sobo kampung pada tanggal 24 dan 26 Juli 2024, di Kecamatan Kepanjen, Kecamatan Pagak, Kecamatan Pagelaran, dan Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Para petugas Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kabupaten Malang berkeliling menyusuri kios penjual rokok dan kerumunan masyarakat untuk menggelar penyuluhan tentang gempur rokok ilegal dan ciri-ciri rokok ilegal.

Baca Juga:  73 Tahun Korps Baret Merah: Ketika Komandan Pasukan Melangkah ke Istana

Sementara itu di Situbondo, Bea Cukai Jember bersama Satpol PP Kabupaten Situbondo mengemas sosialisasi gempur rokok ilegal dalam kegiatan Situbondo Night Run yang diikuti ribuan peserta mulia tingkat pelajar hingga pelari umum dari berbagai daerah di Indonesia, pada 27 Juli 2024. Tak hanya diisi dengan lomba lari, bahasan tentang ciri rokok ilegal dan sanksi yang dikenakan untuk setiap orang yang mengedarkan rokok ilegal juga disosialisasikan dalam kegiatan ini.

“Dengan mengemas sosialisasi gempur rokok ilegal dalam kegiatan olahraga, masyarakat akan lebih tertarik dan pesan kampanye ini pun akan lebih mudah masuk dan dipahami,” kata Encep.

Atas pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal di Provinsi Jawa Timur ini, Encep menyampaikan harapannya. “Kami berharap, kegiatan ini dapat terlaksana secara berkesinambungan agar upaya preventif gempur rokok ilegal semakin efektif. Semoga masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan cara dapat melaporkan kepada Bea Cukai ataupun instansi terkait apabila mengetahui kegiatan yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.

Back to top button