News

KPK Belum Terima Konfirmasi Ketidakhadiran Cak Imin

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi dari Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Seharusnya, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) 2009-2014 ini akan diperiksa dalam kapasitas saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kemenaker tahun 2012.

“Sejauh ini informasi yang kami peroleh, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan perihal kehadirannya,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:

Rampungkan Penyelidikan Kasus Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, KPK Belum Mau Sebut Tersangka

Ali menerangkan surat pemanggilan telah diberikan KPK kepada bakal calon presiden (Bacawapres) pendamping Anies Baswedan ini sejak Kamis, (31/8/2023).

Baca Juga:  Pengakuan Terima Rp200 Miliar Cuma Asal Sebut, Zarof Lupa karena Terlalu Banyak Urus Perkara

“Surat panggilan tsb tertanggal 31 Agustus 2023 dan sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan,” kata Ali.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku tak bisa hadir pada pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mengisi acara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (5/9/2023) hari ini.

Baca Juga:

Hadiri Tilawatil Quran, Cak Imin Minta Pemeriksaan KPK Ditunda

Berdasarkan informasi dihimpun, mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang juga politisi PKB, Reyna Usman, telah ditetapkan sebagai tersangka. Reyna pun telah diperiksa KPK, Senin (4/9/2023) kemarin.

Adapun dua tersangka lainnya, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia. Akan tetapi informasi tersebut belum dipublikasikan secara resmi oleh KPK.

Baca Juga:  Prabowo Perintahkan BNPB Tangani Maksimal Korban Gempa Bengkulu

Mereka pun telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan sampai dengan Februari 2024. Masa cegah bisa kembali diperpanjang tergantung kebutuhan proses penyidikan.

Baca Juga:

Periksa Cak Imin Pasca Deklarasi Cawapres KPK Klaim Tak Bermuatan Politis

Back to top button