
INILAHSULSEL.COM, JENEPONTO – Aksi perampokan terjadi Kamis (11/1/2043) sekira pukul 03.00 Wita di kantor Koperasi Baji Minasa, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Perampokan itu dilakukan oleh terduga pelaku berinisial TW (27).
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar menyebut perampokan itu bermula ketika NI dan TR yang merupakan karyawan koperasi istirahat di kamar kantor koperasi. Sekitar pukul 03:00 Wita NI mendengar suara orang berjalan dan sempat mengetuk pintu.
“Ternya pelaku membobol pintu belakang kantor koperasi dan berusaha masuk di kamar,” kata AKP Supriadi pada Sabtu (13/1/2013).
Saat Nl membangunkan TR, pelaku menusuk pintu kamar menggunakan parang. NI dan TR sontak berteriak dan lari masuk ke WC. Sambil ketakutan NI menelpon SA yang merupakan sepupunya. Pelaku kemudian mendobrak pintu kamar dan juga pintu WC.
“Sambil mengancam menggunakan parang, pelaku meminta keduanya keluar dari WC dan menanyakan keberadaan kunci brangkas. Pelaku kemudian mengambil handphone milik TR dan mengikat tangannya menggunakan tali sepatu,” tambah AKP Supriadi.
Tak lama kemudian SA datang berusaha membantu, namun ia justru dikejar parang oleh pelaku.
“Saat sepupu NI datang langsung dikejar menggunakan parang,” lanjutnya.
NI dan TR berusaha memanfaatkan waktu kabur lewat pintu depan kantor koperasi. Namun saat berusaha membuka pintu, pelaku tiba-tiba datang. Baju NI ditarik dan menyeretnya sampai ke sawah dengan jarak sekitar 50 meter. NI sempat pura-pura pingsan. Pelaku kemudian mengancam akan membunuhnya dengan meletakkan parang ke lehernya.
“Karena tak bangun pelaku kemudian meninggalkan Nl. Atas kejadian tersebut Nl melapor ke Polres Jeneponto,” sambung AKP Supriadi.
Dari laporan tersebut, Tim Resmob Polres Jeneponto melakukan penyelidikan. Pada Jumat (12/1/2024) sekitar Jam 04.00 Wita didapatkan informasi pelaku TW berada di Jalan Lanto Dg Pasewang, Jeneponto. Tim Resmob langsung meluncur untuk menangkap pelaku.
“Meski sempat melakukan perlawanan, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Saat digeledah ditemukan sebilah badik di pinggangnya,” sebutnya.
Pelaku TW selanjutnya dibawa ke lokasi penyimpanan parang yang digunakan merampok. Saat dalam perjalanan TW berusaha melarikan diri. Anggota melakukan pengejaran dan sempat keluarkan tembakan peringatan.
“Karena tidak diindahkan akhirnya dilakukan tindakan tegas di bagian betis pelaku,” kata AKP Supriadi.
Tak hanya kali ini saja, TW diketahui memiliki rekam jejak kejahatan. Di tahun tahun 2012, 2013 dan 2015 ia pernah menjalani proses hukum dengan kasus pencurian dengan kekerasan.