Pemilik 176.000 Batang Rokok Ilegal Divonis 16 Bulan Penjara
Kejaksaan Anggap Vonis Lebih Rendah Dari Tuntutan

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar menjatuhkan vonis terdakwa Ukkas, pemilik 176.000 Batang Rokok yang tidak dilekati Pita Cukai (13/11/2023).
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menyebut vonis hakim tersebut berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan), menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 302.771.040.
“Dan jika dalam waktu 1 bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan,” kata Soetarmi pada Rabu (15/11/2023), malam.
Soetarmi melanjutkan bahwa putusan itu menyebut, 1 unit Mobil merk Daihatsu Grandmax berwarna Silver dengan Nomor Polisi DD 1792 QA, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor Polisi DD 1792 QA dan dengan nama pemilik ABD HARIS, alamat Jalan Sultan Alauddin LR 06 No. 55 Kel. Pa’baeng-baeng Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar dikembalikan kepada pemiliknya (QURAIS),
“1 unit handphone merk Realme C15 warna biru IMEI 1 865736042077076 / IMEI 2 865736042077068 (Dirampas untuk negara), Barang kena cukai hasil tembakau (ROKOK) Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk GESS Executive sejumlah 22 koli (176.000 batang) dirampas untuk dimusnahkan,” tambahnya.
Dikatakan, Majelis Hakim dan JPU sependapat bahwa perbuatan terdakwa Ukkas terbukti melanggar Pasal 54 UU. RI. No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
“Namun vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri IA Khusus Makassar tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU Kejati Sulsel pada 16 Oktober 2023,” sebutnya.
Dimana pada tuntutan tersebut JPU meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ukkas selama 2, menuntut terdakwa untuk membayar denda kepada negara sebesar Rp. 302.771.040.
JPU Kejati Sulsel juga menuntut agar barang bukti berupa 1 unit Mobil merk Daihatsu Grandmax berwarna Silver dengan Nomor Polisi DD 1792 QA, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor Polisi DD 1792 QA atas nama pemilik ABD HARIS, alamat Jalan Sultan Alauddin LR 06 No. 55 Kel. Pa’baeng-baeng Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar dirampas untuk negara, 1 unit handphone merk Realme C15 warna biru IMEI 1 865736042077076 / IMEI 2 865736042077068 dirampas untuk negara, Barang kena cukai hasil tembakau (Rokok) Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk GESS Executive sejumlah 22 koli dirampas untuk dimusnahkan.
“Atas putusan Majelis Hakim JPU dan terdakwa Ukkas menyatakan sikap pikir-pikir. Namun besar kemungkinan JPU akan ajukan upaya hukum banding,” jelas Soetarmi.