News

MK tak Terganggu dengan Polemik RUU Pilkada 2024


Juru bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut bahwa pihaknya tidak terganggu dengan polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang tengah ramai dibahas saat ini.

“Kalau saya melihat semuanya berjalan. Semua agenda berjalan, sidang yang yang diagendakan berjalan, tidak ada yang terganggu, semuanya berjalan di MK. Semua sidang berjalan, hakim bersidang, para pihak juga dipanggil datang bersidang,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa secara kelembagaan, MK tidak bisa mengambil sikap apapun terkait polemik yang ada.

Fajar menjelaskan bahwa wewenang MK sebetulnya sudah selesai dengan dibacakannya amar putusan. Yang mana dalam putusan itu MK memberi jawaban, solusi dan tafsir terkait persoalan konstitusionalitas suatu pasal.

Baca Juga:  PPP Belum Putuskan Dukungan ke Prabowo pada Pilpres 2029

“Karena bagi MK, wewenangnya selesai ketika sudah putusan itu. MK berbicara hanya melalui putusan dan putusan MK sudah di ketok. Saya kira semua orang tahu, teman-teman juga tahu, putusan MK final and binding,” jelas Fajar.

Selain itu, MK juga menyebut bahwa terkait bagaimana pelaksana undang-undang melaksanakan putusan, sudah bukan lagi menjadi kewenangan MK.

“Bagaimana kemudian putusan MK itu dilaksanakan, itu bukan wewenang MK lagi, itu wewenang pelaksana undang-undang. Karena yang diuji itu undang-undang, undang-undangnya sudah berubah berdasarkan putusan mahkamah konstitusi, silahkan itu dilaksanakan,” tuturnya.

Sebelumnya, putusan MK soal persyaratan pencalonan kepala daerah beberapa waktu lalu menimbulkan polemik khususnya bagi DPR.

Baca Juga:  Indonesia akan Kirim Surat Resmi ke AS Tanggapi Kebijakan Baru Trump

Sebab, DPR melalui Rapat Panja Revisi UU Pilkada dengan melanjutkan revisi UU Pilkada secara kilat, tanpa melibatkan partisipasi masyarakat.

Back to top button