Market

Kenaikan PPN 12 Persen Harus Beri Dampak bagi Kesejahteraan Rakyat


Pemerintah diminta menyosialisasikan secara rinci barang dan jasa mewah apa saja yang akan terkena kebijakan PPN 12 persen. Sekaligus juga menjelaskan dampak dari kebijakan ini setelah diberlakukan.

“Pemerintah harus menjelaskan dan menyosialisasikan daftar barang dan jasa yang diklasifikasikan mewah, sehingga rakyat mendapatkan informasi yang jelas dan tuntas,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie O.F.P melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (1/1/2025).

Dia juga meminta kebijakan baru ini dibarengi dengan upaya dalam memastikan pertumbuhan ekonomi berkualitas, sehingga akan mendorong penerimaan negara.

Pengambil keputusan, dia melanjutkan, juga diharapkan dapat memastikan kinerja ekonomi nasional semakin membaik, sehingga ikut berdampak bagi penciptaan lapangan kerja dan peningkatan penghasilan rakyat.

Baca Juga:  Rukan Tematik Nuansa Eropa-Asia, Investasi Cerdas di Jantung PIK 2

“Menjamin pelayanan publik semakin baik, semakin mudah dan nyaman, sehingga rakyat merasakan kehadiran negara,” tutur dia.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto resmi umumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Pengumuman disampaikannya di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024). Kenaikan mulai berlaku besok.

Prabowo kembali menegaskan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen sesuai dengan amanah dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Jadi sesuai kesepakatan pemerintah Republik Indonesia dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 ini sudah dilaksanakan. Dan kemudian perintah perundang-undangan dari 11 persen menjadi 12 persen dari 1 Januari 2025 besok,” kata Prabowo.

Baca Juga:  Dampak Serangan Israel ke Iran, Pakar UGM: Minyak Dunia Bisa di Atas 100 Dolar AS/Barel

Prabowo menyatakan kenaikan PPN dilakukan secara bertahap untuk menjaga daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Karenanya, masyarakat diharapkan tidak terkena dampak secara signifikan mengenai kenaikan ini. Dia juga menyebut kenaikan hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.

“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.

Adapun barang-barang tersebut, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh beberapa golongan masyarakat. Misalnya, jet pribadi, kapal pesiar, hingga rumah mewah.

“Pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah. Artinya untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN,” ucap Prabowo.

Baca Juga:  Sambut Kedatangan Prabowo, Putin Buka Peluang Kerja Sama Nuklir

Back to top button