News

Bukan Suami Siri, Antok Sering Menginap di Kosan Uswatun: Setiap Bertemu Kasih Uang Rp1 Juta


Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) akhirnya mengungkap hubungan antara tersangka tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok dengan Uswatun Khasanah wanita yang jasadnya ditemukan dalam koper di Ngawi. Antok dipastikan bukan suami siri dari Uswatun seperti kabar yang beredar sebelumnya.

“Antara korban dan tersangka tidak pernah terjadi pernikahan siri,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, Senin (27/01/2025).

Menurutnya, Antok dan korban sudah menjalin hubungan selama tiga tahun. Dalam kurun waktu tersebut, Antok mengklaim kepada tetangga kosan korban jika dirinya adalah suami siri. Hal ini dilakukan agar, Antok bisa leluasa dating dan menginap di kosan korban.

Baca Juga:  KPK dan ICAC Hongkong Jajaki Kolaborasi, Bahas Integritas hingga Edukasi Antikorupsi Sejak Dini

Farman mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, korban selalu meminta uang setiap bertemu dengan pelaku. Bahkan pada pertemuan terakhir di sebuah hotel di Kediri, Jatim, tersangka sudah menyiapkan uang Rp1 juta untuk Uswatun.

“Korban sering meminta uang terhadap pelaku. Saat pertemuan di hotel Kediri, Tersangka sudah menyiapkan uang satu juta untuk diberikan kepada korban,” katanya.

Kejadian pembunuhan dan mutilasi dilakukan RTH pada tanggal 19 Januari 2025 di sebuah hotel di Kediri. Selanjutnya tersangka membuang beberapa potongan tubuh korban di beberapa daerah hingga tanggal 23 Januari 2025.

“Mayat sempat menginap di beberapa tempat, antara lain rumah kosong di Tulungagung, tanggal 21 Januari pembuangan tahap pertama. Tanggal 22 Januari pembuangan tahap kedua terhadap kepala yang sempat terpental kembali ke dalam mobil pada saat dibuang,” katanya.

Baca Juga:  Disita KPK, Ternyata Ridwan Kamil tak Laporkan Royal Enfield ke LHKPN

Farman mengemukakan tersangka tidak langsung membuang kepala UK saat itu juga karena di belakang mobil ada sepeda motor, sehingga dikhawatirkan dicurigai.

Tersangka pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
 

Back to top button