Market

Rangkap Jabatan di BUMD Dumai Langgar Surat Edaran Mendagri Tito


Peringatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tentang banyaknya BUMD merugi karena faktor orang dalam alias ‘ordal’ tak diindahkan Pemkot Dumai, Riau.

Diduga ada oknum yang dekat dengan Wali Kota (Walkot) Dumai yang rangkap jabatan di BUMD dan perusahaan swasta.

Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi mengatakan, Medagri Tito pernah menyoroti banyaknya BUMD bermasalah yang justru mengganggu keuangan daerah.

Mendagri Tito, kata Hengki, menyebut lebih dari separuh BUMD yang berjumlah 1.057 unit, saat ini, mengalami kesulitan keuangan. Jangankan untung, BUMD justru buntung. Ironisnya, BUMD bobrok itu dipimpin ordal. Atau orang yang dekat dengan kepala daerah.

“Untuk mengatasi masalah itu, Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran yang meminta pemerintah daerah untuk menutup BUMD yang terus merugi dan tidak dapat diselamatkan,” kata Hengki di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Sayangnya, peringatan keras Mendagri itu tidak diindahkan Wali Kota Dumai, Paisal Amris yang justru Aditya Romas (AR) rangkap jabatan sebagai Direktur PT Pembangunan Dumai (Perseroda) dan Direktur Utama PT Russindo Arungan Grup.

Baca Juga:  Menko Zulhas Target 80 Ribu Kopdes Merah Putih Terbentuk dalam Dua Bulan

“Pernyataan kami bahwa AR rangkap jabatan sebagai Direktur PT Pembangunan Dumai (Perseroda) dan Direktur Utama PT Russindo Arungan Grup mempunyai bukti sah. Kami siap menyediakan waktu untuk memperlihatkan di hadapan anggota DPRD Kota Dumai atau di hadapan APH sekalian,” ungkap Hengki.

Dia mengatakan, pernyataan pejabat Pemkot Dumai yang menyebut penunjukan AR sebagai Direktur PT Pembangunan Dumai, sudah melalui proses seleksi ketat dan sesuai aturan, patut diduga sebagai kelalaian besar. Karena, AR juga menjabat direksi di perusahaan swasta.

“Kami juga mengingatkan, demi prinsip keadilan, tim seleksi harus bertanggungjawab secara hukum dan moral atas mulusnya AR menjadi Direktur BUMD Dumai itu. Apalagi, jika ada uang negara yang digunakan untuk menggaji AR sebagai Direktur BUMD. Padahal, posisinya melawan hukum karena melanggar Perda No 8 Tahun 2021,” imbuhnya.

Baca Juga:  Antisipasi Blackout, Kementerian ESDM Dorong Bali Punya Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi

Hengki juga membantah pernyataan pengamat hukum tata negara, Syahrul Hadi yang menyebut informasi CERI terlalu spekulatif.

“Kami menyatakan informasi ini berdasarkan fakta, bukan asumsi. Pengamat tentu bebas saja berpendapat. Tapi hemat kami, publik pada akhirnya akan menilai siapa yang benar,” kata Hengki.

Berdasarkan penelusuran di Direktorat Jenderal Administasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, nama AR tercatat sebagai Direktur Utama PT Russindo Arungan Grup berdasarkan Akta Nomor AHU-0039916.AH.01.02.Tahun 2024.

Di mana, PT Russindo Arungan Grup merupakan pemegang 27.720 lembar saham dari total 33.000 lembar saham PT Russindo Rekayasa Pranata. Hal ini berdasarkan SK Kemenkum HAM Nomor AHU-0021844.AH.01.02.Tahun 2024.

“Sesuai akta pendirian PT Russindo Rekayasa Pranata SK Nomorr AHU-0003769.AH.01.01.Tahun 2017, AR tercatat sebagai Komisaris Utama dengan kepemilikan 1.540 lembar saham,” kata Hengki.

Namun kemudian, lanjut Hengki, sesuai data di AHU, nama Aditya hilang dari PT Russindo Rekayasa Pranata dan masuk ke PT Russsindo Arungan Grup sesuai perubahan Akta Nomor 5 tanggal 08 September 2022 di Notaris Syafri Gestunof. “Hal ini kami duga sebagai siasatnya untuk menghindari temuan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ketika Daya Beli Ambruk Peminat Judol Menggila, PPATK Ramalkan Perputaran Uangnya Rp1.200 Triliun

Terkuaknya kejanggalan ini, kata Hengki, patut menjadi atensi aparat penegak hukum untuk bertindak.  Apalagi Wali Kota Dumai, Paisal Amris mendiamkan saja masalah ini. “Atau jangan-jangan memang pelanggaran terhadap perda itu dilakukan bersama-sama,” paparnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito menyebut maraknya praktik nepotisme di BUMD. Di mana, pengurus BUMD banyak yang tak kompeten namun ditunjuk kepala daerah hanya karena faktor kedekatan. Jika  ini diteruskan, akhirnya APBD yang harus nombokin kerugian BUMD.

“”Nah ini terus bergulir dari kepala daerah. Ganti kepala daerah, menaruh orang baru, makin dalam lagi persoalannya, makin rugi lagi,,” kata Mendag Tito, Rabu (18/12/2024).

Dia mengaku telah mengeluarkan surat edaran yang mendorong pemkab atau pemkot menutup BUMD yang sudah tidak layak operasional. Mempertahankan BUMD yang terus merugi hanya akan memperburuk kondisi keuangan daerah.

Back to top button