TNI Janji Penempatan Prajurit di Jabatan Sipil Diatur Ketat, Jamin tak Ada Dwifungsi

Revisi Undang-Undang TNI bikin cemas publik, dikhawatirkan jadi pintu masuk untuk menghidupkan kembali dwifungsi. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto berjanji penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.
“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” kata Hariyanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (16/3/2025).
Dia menjelaskan rumusan perubahan dalam RUU TNI menyangkut perpanjangan batas usia pensiun prajurit juga didasarkan atas meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Kondisi ini akan dimanfaatkan untuk menjaga keseimbangan regenerasi di tubuh TNI.
Hariyanto menjamin, revisi regulasi ini tidak akan menghadirkan umpang tindih dengan institusi lain maupun dalam menghadapi ancaman militer dan nonmiliter. “Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ucapnya.
Selaras dengan itu, Hariyanto menyatakan, revisi UU TNI menjunjung tinggi supremasi sipil, sebagaimana pernyataan yang disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat rapat bersama Komisi I DPR belum lama ini.
Dia meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah terkait pembahasan RUU TNI.
“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” kata dia.