Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). (Foto: Antara/Mohammad Ayudha)
Ambruknya raksasa tekstil nasional, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex karena dibelit utang jumbo, rasa-rasanya masih akan berlanjut. Sejumlah pabrik tekstil berpeluang ikut jejak Sritex yang berstatus pailit.
Dikutip dari Informasi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (7/11/2024), dua perusahaan tekstil, saat ini, terancam pailit. mereka harus menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga di PN Jakpus.
Siapa saja? Yakni PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) dan PT Pan Brothers Tbk (PBRX). Untuk SBAT yang pabriknya berada di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat (Jabar), digugat PKPU oleh banyak pihak.
Advertisement
Pertama ada PT Hengsheng Plastic International pada Senin (28/10/2024) dengan nomor perkara 326/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Demikian pula Lukman Dalton menggugat PKPU SBAT dengan nomor perkara 327/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dan PT Putratama Satya Bhakti dengan nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah menghentikan perdagangan efek SBAT pada 18 September 2024. Alasannya, SBAT tak memenuhi kewajiban perusahaan dan tak ada kepastian usaha perseroan.
“Sehubungan dengan tidak dipenuhinya kewajiban PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) dan adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha Perseroan, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Call Auction tanggal 18 September 2024, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis BEI.
Selain itu, BEI memberikan notasi khusus M untuk SBAT, karena adanya permohonan PKPU. Dan, SBAT mendapatkan notasi L dari BEI, karena terakhir menyampaikan laporan keuangan per kuartal III/2023.
Mendapatkan notasi S seiring dengan laporan keuangan terakhir yang menunjukkan tidak ada pendapatan usaha. Mendapatkan notasi Y karena belum menyelenggarakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) sampai dengan enam bulan setelah tahun buku berakhir. Mendapatkan notasi khusus X karena masuk ke dalam papan pemantauan khusus.
Tak kalah apesnya, PT Pan Brothers Tbk yang gencar melakukan restrukturisasi utang, harus menghadapi sidang PKPU pada Jumat (22/11/2024) di Pengadilan Niaga PN Jakpus. Karena masa perpanjangan PKPU-nya telah berakhir. Bertindak sebagai penggugat adalah PT Januardi Putera Logistik yang diwakili Soleh Arifin SH.
Karena PKPU ini, PBRX mendapatkan notasi khusus M. Dan, PBRX mendapatkan notasi khusus L karena terakhir menyampaikan laporan keuangan kuartal I/2024. PBRX pun masuk papan pemantauan khusus sehingga diberikan notasi khusus X.