Urusan Koper Belum Selesai, Kubu Hasto Kini Sebut KPK Intimidasi Saksi

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy kembali mempersoalkan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Disela-sela mepersoalkan penyidik KPK yang membawa koper saat melakukan penggeledahan di rumah Hasto, kini Ronny menuding adanya saksi yang diintervensi.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada saksi yang memang dibujuk terus dipaksa untuk menyampaikan keterangannya, bukan keterangannya, untuk mengaitkan Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny, ketika jumpa pers, di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Soal siapa saksi yang diintimdasi tersebut? Ronny belum mau mengungkapkan. Ia beralasan masih mengumpulkan bukti-bukti.
“Ini nanti akan kita sampaikan berikutnya,” kata Ronny seraya akan mengambil langkah hukum terkait persoal tersebut.
Sebelumnya, Ronny menjadikan pemeriksaan mantan penyidik dan urusan koper saat penggeledahan menjadi fakta adanya keganjilan dalam penyidikan kasus Hasto.
“Tentang dramatisasi melalui penggambaran koper. KPK berdalih agar aman, namun logika akal sehat publik tidak dapat menerima alasan mengapa penyidik perlu sebuah koper untuk sekadar menyimpan atau mengamankan sebuah USB flash disk dan sebuah buku catatan kecil. Kami melihat ini bagian dari rangkaian penggiringan opini yang terus terjadi sejak pemanggilan pertama dan kedua Sekjen yang disertai dengan penyitaan handphone,” paparnya.
Selain itu, Ronny juga menjustifikasi kalau penggeledahan yang dilakukan itu menunjukan KPK tidak memiliki bukti yang cukup ketika mentersangkakan Hasto Kristiyanto.
“Mas Hasto ditetapkan tersangka terlebih dahulu baru membangun konstruksi hukum karena dari keterangan saksi-saksi yang dipanggil menyampaikan di media tidak ada hal yang baru sehingga kamu menduga tetapkan tersangka baru mencari-cari keterangan saksi dan alat bukti,” kata dia.
Hasto Ditetapkan Tersangka
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.