News

Dorong Perlindungan Umat, MUI Desak UU Anti-Islamofobia Segera Dibahas Pemerintah-DPR


Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah dan DPR RI segera menginisiasi Undang-Undang Anti-Islamofobia sebagai perangkat hukum untuk melindungi masyarakat dari diskriminasi berbasis agama dan fobia terhadap perbedaan.

Dorongan ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, dalam Forum Diskusi Terpumpun (FGD) bertema “Islamofobia: Tantangan Dunia Islam” yang digelar Komisi HLNKI MUI baru baru ini di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Menteng, Jakarta.

“Kami berharap Pemerintah dan DPR menginisiasi terbitnya undang-undang sebagai perangkat hukum perlindungan masyarakat dari Islamofobia dan fobia terhadap perbedaan-perbedaan lainnya,” tegas Prof. Sudarnoto.

MUI menilai bahwa Islamofobia dan radikalisme merupakan dua ancaman serius terhadap perdamaian dan harmoni kemanusiaan. Forum ini juga menjadi bagian dari upaya MUI dalam menindaklanjuti dua resolusi penting Majelis Umum PBB: Resolusi No. 76/254 (2022) yang menetapkan 15 Maret sebagai Hari Internasional Melawan Islamofobia, dan Resolusi No. 78/264 (2024) yang mendorong langkah-langkah konkret mengatasi Islamofobia secara global.

Baca Juga:  Ratusan Mayat Menumpuk di Rumah Sakit Gaza karena Israel Memblokir Peralatan DNA

“Islamofobia dan radikalisme agama adalah dua sisi mata uang yang sama. Keduanya melahirkan diskriminasi dan menjadi penghalang utama dalam mewujudkan perdamaian serta harmoni antarmanusia,” jelas Prof. Sudarnoto.

Ia menambahkan, narasi ketakutan dan disinformasi terhadap Islam sering kali dimanfaatkan melalui isu keamanan untuk menciptakan stigma negatif terhadap umat Islam.

“Pintu masuk untuk menjatuhkan Islam biasanya soal keamanan, karena mereka yang membenci Islam menimbulkan situasi teror dan ketakutan,” lanjutnya.

Dalam rekomendasinya, MUI mengajak dunia Islam untuk menjadi agen perubahan dalam membalikkan narasi negatif tentang Islam. “Umat Islam, dunia Islam harus menjadi agent of change dalam menyampaikan pemikiran-pemikiran yang sejalan dengan prinsip-prinsip Rahmatan lil Alamin,” ujarnya.

Baca Juga:  Ramadan Satu Hari Lagi, Menag: Mari Sucikan Diri Jangan Nambah Dosa Lagi

MUI juga menekankan pentingnya pendidikan yang menghargai keberagaman serta penguatan dialog lintas agama untuk mencegah diskriminasi.

Selain itu, MUI mengusulkan agar para Duta Besar RI yang akan bertugas ke luar negeri diberikan mandat untuk menyampaikan citra Islam yang damai dan beradab kepada komunitas internasional.

“Sebaiknya Dubes-Dubes RI yang akan bertugas ke luar negeri duduk bersama Kemenlu dan MUI karena mereka juga punya misi untuk menyampaikan kepada dunia internasional tentang Islam yang damai,” pungkas Prof. Sudarnoto.

Back to top button