News

Bernilai Rp20 Miliar, KPK: Korupsi Proyek Proteksi TKI Kemenaker Tinggal Sisa Komputer

Wakil Ketua Komisi Pemberesan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut nilai kontrak proyek kasus dugan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar Rp 20 Miliar.

“Rp 20-an miliar sekitar itu,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK K4, dikutip Kamis (24/8/2023).

Alex mengatakan, proyek dengan nilai sebesari itu hanya untuk pengadaan sistem perangkat lunak. Ia membantah bahwa proyek tersebut berkaitan dengan asuransi para TKI yang berada di luar negeri.

Ia mengatakan, dugaan korupsi itu tercium dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya enggak tahu sistemnya seperti apa ya, yang jelas itu kan dari hasil audit BPK,” kata Alex.

Baca Juga:  KKP Sita 545 Arwana Super Red karena Dijual Tanpa Izin

Alex menambahkan, dari nilai proyek sebesar itu, hanya tersisa komputernya saja yang bisa digunakan.

“Pengadaan software, pengadaan komputer, dan lain sebagainya itu. Tapi, yang bisa dipakai komputernya saja untuk mengetik, dan lain sebagainya,” kata Alex.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, akan tetapi informasi tersebut belum dipublikasikan secara resmi oleh Jubir KPK Ali Fikri.

Sementara dari informasi yang dihimpun, tiga tersangka dimaksud diantaranya Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Reyna Usman; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia.

Para tersangka belum resmi diumumkan dan ditahan KPK karena tim penyidik masih merampungkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi dan tindakan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Baca Juga:  Ekonom Sebut Satgas PHK Cuma Duplikasi Tugas Kemnaker, Lebih Baik Fokus Evaluasi

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jalan Gatot Subroto Kav 51, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2023) kemarin.

Selain melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker, penyidik juga dikabarkan melakukan penggeledahan di Perum Taman Kota Blok B2 Nomor 9 Bekasi, Jawa Barat yang diduga milik Nyoman Darmanta.

Back to top button