SulselNews

Polda Sulsel Ungkap Kasus Judi Online, 2 Orang Selegram dan 4 Orang Pengendali Situs Jadi Tersangka 

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel mengungkap kasus judi online di Kota Makassar. Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan total enam orang dutangkap dalam kasus ini. Dua diantaranya adalah Selegram sekaligus mahasiswa.

“Dua (Selegram) itu masing ELK (20) dan MRA (18) status mahasiswa. Modus yang mereka jalankan adalah endorse situs judi online melalui Instagram. Mereka memiliki pendapatan minimal Rp 2 juta per bulan,” kata Kapolda Sulsel melalui press rilis di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).

Sementara empat orang lainnya yang ditangkap adalah pengelolah situs judi online yang beromset puluhan juta perbulannya di Makassar. Mereka adalah MRH (22) status mahasiswa, IJ, I dan IFC.

Baca Juga:  Pramono Jangan Cari-cari Pos Anggaran, Buka Perpustakaan hingga Malam Pemborosan

“Tindak pidana jual beli chip higgs domino, modusnya membeli chip dari pemain harga Rp 60 ribu, kemudian menjual ke pemain yang lain harga Rp 65 ribu. Jadi keuntungan Rp 5 ribu perbilion chip,” bebernya.

Sementara kasus ini, kata Yudhiawan sudah dilakukan tahap satu dengan menyerahkan berkas perkara ke jaksa untuk diteliti. “Sampai saat ini, dalam proses pemeriksaan kita masih minta keterangan dari ahli,” katanya.

Para tersangka pun dijerat pasal 27 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. “Tersangka terancam pidana penjara 10 tahun atau denda Rp 1 miliar,” imbuhnya.

Baca Juga:  Setara Institute Desak Panglima TNI dan KSAD Cabut Surat Telegram Pengerahan Personel di Kejati dan Kejari
Back to top button