Bawaslu Bolehkan Parpol Sosialisasi ke Pemilih Pemula, Aturannya Segera Dibuat

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan partai politik (parpol) yang saat ini telah berstatus menjadi peserta Pemilu 2024, boleh-boleh saja jika ingin melakukan sosialisasi, khususnya pada pemilih pemula. Hanya saja, peraturan lebih lanjut mengenai hal ini masih akan dirapatkan dengan berbagai pihak.
“KPU, Bawaslu, KPI, Dewan Pers akan melakukan rapat simultan untuk menentukan massa dan aturan, tentang sosialisasi kepada massa setelah penetapan peserta pemilu sampai dengan 20 November pada saat kampanye,” kata Bagja di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Oleh karena itu dalam kegiatan sosialisasi parpol ini, ia menekankan agar para peserta pemilu menghindari politik praktis di tempat ibadah terkhususnya. “Jadi dalam sosialisasi itu apa yang dilakukan, itu yang paling penting dalam memperkenalkan siapapun calon presiden ataupun partai politik, anggota legislatif,” ujar Bagja.
“Kami harapkan ini bisa dibuat kesadaran bersama antara bakal calon presiden dengan penyelenggara pemilu bahwa tempat ibadah adalah tempat yang dihindarkan dari politik praktis,” lanjutnya.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung mengenai perlunya sosialisasi kepada para pemilih pemula, namun kembali lagi bahwa Bawaslu tidak ingin ada politik praktis di dalamnya.
“Pemilih pemula perlu sosialisasi iya, akan tetapi kemudian tidak dijadikan ajang politik praktis, bahwa pemilih pemula harus memilih, pemilih pemula akan mendapatkan nanti 2024 kesempatan untuk memimpin itu harus diberitahukan,” papar Bagja.
Meski begitu, ia mengakui bahwa hingga saat ini Bawaslu dengan KPU masih memperdebatkan mengenai ‘ajakan’ yang dianggap masuk dalam kategori kampanye.
“Nanti kita atur tentang bagaimana sosialisasi itu, apakah boleh ajakan mengajak atau tidak boleh, ini masih kita bicarakan,” ucap Bagja.
“Kalau mensosialisasikan ini nomornya, silakan, tapi mengajaknya ini masih menjadi perdebatan di antara kami antar KPU dengan bawaslu. Ini yang akan kami atur ke depan,” tambah dia.