News

Belum Adukan Pencemaran Nama Baik, Tia Rahmania Tunggu Putusan PN Jakpus


Tia Rahmania melalui kuasa hukumnya Jupryanto Purba mengungkapkan hasil konsultasi dengan Mabes Polri. Ia disarankan agar pihaknya menunggu proses gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selesai, sebelum layangkan aduan dugaan pencemaran nama baik.

Tia diketahui telah mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut buntut pemecatan oleh PDIP dan batalnya pelantikan sebagai anggota DPR RI.

“Hasil konsultasi dengan pihak kepolisian, perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jadi kita diminta menunggu untuk sementara sampai proses gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperoleh keputusan, itulah yang jadi konsultasi, karena ini menyangkut tentang Undang-Undang Partai Politik,” ujar Jupryanto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Baca Juga:  Dapat Jaminan Mentan dan Kapolri, Prabowo Yakin Indonesia Bebas Impor Jagung 2026

Dia menjelaskan, dalam putusan Bawaslu Provinsi Banten Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara. Namun, Mahkamah Partai justru menjadikan tuduhan ini sebagai acuan untuk memecat Tia Rahmania.

“Padahal faktanya kalau kita lihat putusan Bawaslu Provinsi Banten, dikatakan kalau Bu Tia tidak terlibat, tapi oleh Mahkamah Partai itu dijadikan jadi dasar, kalau kita lihat pertimbangan Mahkamah Partai, disitukan dikatakan, Bu tia ada mengambil suara,” kata dia.

Jupryanto menjelaskan langkah menggugat PN Jakpus sudah sesuai amanat UU Partai Politik yang menyebut apabila perselisihan tidak tercapai di Mahkamah Partai, maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.

Ia menambahkan, gugatan tersebut akan dijadwalkan untuk sidang perdana pada 10 Oktober mendatang. Selain ketiga tergugat yang diajukan, Purba menerangkan, pihaknya turut menggugat DPP PDIP, KPU RI dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga:  Presiden Korsel Hentikan Siaran Propaganda dengan Pengeras Suara ke Korut

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy membantah Tia Rahmania dipecat dari kader akibat mengkritik keras Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat sesi pembekalan sebelum dilantik sebagai anggota DPR RI di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Senin, (23/9/2024).

Menurut Ronny, pemecatan terhadap Tia sudah dengan proses yang panjang. Ronny menegaskan, Tia telah terbukti melakukan kecurangan dengan mengalihkan surat suara partai untuk dirinya. Pemecatan terhadap Tia, dikatakan Ronny, sudah diputuskan melalui Mahkamah Partai.

“Terkait dengan saudari Tia ini, didasarkan bahwa kami menyampaikan kronologis, bahwa pada 13 Mei 2024, seluruh provinsi Banten memutus 8 PPK di 8 kecamatan di Dapil Banten I, Lebak dan Pandeglang. Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania,” ujarnya di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga:  Pasangan China Selundupkan Jamur Beracun ke AS Dituduh Agroterorisme

Back to top button