SulselNews

KPUD Sulsel Sebut Jika Ingin Maju Pilkada 2024, Anggota DPRD Aktif Wajib Mundur

INILAHSULSEL.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah Sulawesi Selatan (KPUD Sulsel), mengharuskan anggota DPRD Sulsel yang masih aktif dan ingin maju sebagai kontestan pada Pilkada serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 27 November untuk mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penyelenggara Teknis KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, berdasarkan arahan dari KPU RI.

Aturan tersebut merujuk pada pasal 7 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa anggota DPRD yang sedang menjabat wajib mundur dan melampirkan pengunduran diri secara tertulis jika ingin maju di Pilkada serentak.

Baca Juga:  Menbud Fadli Zon akan Promosikan Kuliner Indonesia ke Mancanegara

“Aturannya jelas, anggota DPRD yang bersangkutan harus mundur dengan menyertakan surat pengunduran diri secara resmi,” jelas Ahmad.

Namun, calon legislatif terpilih periode 2024-2029 tidak perlu mundur karena belum melekat jabatan konstitusionalnya, mengingat mereka belum dilantik secara resmi di DPRD setempat.

Meskipun pasal 7 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 telah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Februari 2024 dengan permintaan agar calon legislatif terpilih harus mundur saat maju di Pilkada, MK menolak gugatan tersebut. MK beralasan bahwa calon legislatif terpilih belum melekat hak dan kewajiban konstitusionalnya.

“Kalau kita baca salah satu pertimbangan pada amar putusan MK, memang disebutkan seperti itu, tidak harus mundur apabila calegnya terpilih,” tutur anggota KPU Sulsel.

Baca Juga:  Antisipasi Libur Lebaran, Polda Jatim Imbau Tempat Usaha di Kawasan Wisata Siapkan Lahan Parkir

Ketika ditanya mengenai calon legislatif terpilih yang kemudian maju di Pilkada serentak dan membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri, ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) pencalonan yang akan diterbitkan KPU RI dalam waktu dekat.

“Soal itu, kami menunggu Peraturan KPU, sebab semua produk perundang-undangan mesti dikonsultasikan dengan DPR RI di komisi dua, sebagai pembentuk Undang-Undang. Nanti di situ diatur secara teknis syarat pencalonannya,” jelas Ahmad.

Sedangkan mengenai apakah calon legislatif terpilih yang kemudian maju Pilkada dan tidak terpilih bisa dilantik di belakang hari, ia menyatakan tidak ingin berkomentar karena hal tersebut bukan ranahnya, melainkan ranah Pemerintah Pusat, KPU RI, dan DPR RI.

Baca Juga:  Gedung Tinggi Bukan Prestasi, AHY Ingatkan Pramono Jakarta Dikepung Sampah dan Kemiskinan

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan tidak ada larangan caleg terpilih Pemilu 2024 maju Pilkada, dan apabila tidak terpilih dapat dilantik belakangan. Sebab, tidak ada aturan di Indonesia terkait pelantikan anggota legislatif dilantik serentak.

Hasyim juga menjelaskan caleg terpilih Pemilu 2024 tidak harus mundur untuk maju Pilkada serentak, karena belum resmi dilantik sebagai anggota dewan. Hal itu sesuai dengan putusan MK nomor 12/PUU-XXII/2024 yang menyebutkan yang wajib mundur adalah yang telah dilantik serta memiliki jabatan konstitusional.

Back to top button