SulselNews

KPUD Sulsel: Daftar Pemilih Sementara Bertambah 27 Ribu Jiwa

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 6.694.450 daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024. Jumlah ini bertambah sekitar 27 ribu dari sebelumnya 6.670.582 saat Pemilu 2024.

Rincian DPS di Provinsi Sulsel (6.694.450) terdiri dari pemilih laki-laki dan 3.435.893 perempuan. Total pemilih ini berasal dari 24 kabupaten/kota, 313 kecamatan, 3.059 kelurahan/desa dan 14.544 tempat pemungutan suara (TPS).

Data ini bedasarkan Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 17 Agustus 2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Baca Juga:  70 Tahun KAA: Memperkuat Dasasila Bandung di Kondisi Global Saat Ini

Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto mengatakan, penetapan DPS tingkat KPU Kabupaten/kota tanggal 10 sampai 11 Agustus. Sementara rekapitulasi DPS tingat KPU Provinsi tanggal 16 sampai 17 Agustus di Hotel Fourpoint.

“DPS yang telah kami rekap di tingkat provinsi merupakan daftar pemilih sementara yang telah ditetapkan oleh 24 kabupaten/kota di Sulsel,” kata Romy di Makassar, Minggu malam (18/8/2024).

Kordiv Data dan Informasi ini menuturkan, setelah tahapan DPS, KPU Kabupaten/kota akan menyampaikan dan menempelkan DPS tersebut per kelurahan di kantor lurah dan desa. Tujuannya agar masayarakat bisa mengecek nama dan nomor TPS-nya.

“Pengumunan DPS ini dilakukan oleh KPU kabupaten/kota sejak tanggal 18 sampai 28 Agustus 2024. Terkait jika terdapat masyarakat yang belum terdaftar di DPS, silakan melapor pada petugas KPU di seluruh kelurahan/desa di Sulawesi Selatan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Tiba di Indonesia, PM Rabuka Dijadwalkan Bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan Besok
Back to top button