KPU Tunggu Keputusan MK soal Caleg Warga Dapil Asli

Komisioner KPU Idham Holik buka suara soal usulan calon legislatif merupakan warga asli daerah pemilihan. Dia mengaku masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saat ini isu tersebut kan sedang dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Jadi, kita tunggu saja keputusan Mahkamah Konstitusinya seperti apa,” ujar Idham dihubungi Inilah.com, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan hak asasi warga negara. Sehingga dia meminta untuk menunggu hasil judicial review Mahkamah Konstitusi.
“Ya, prinsipnya kita tunggu keputusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review tersebut sebab ini berkenaan dengan hak asasi politik warga negara,” tutur dia.
Diketahui, sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke MK. Mereka meminta MK mengubah syarat caleg harus warga yang sudah berdomisili di daerah pemilihan (dapil) tersebut.
Dilihat dari situs MK, Senin (3/3/2025), gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 7/PUU-XXIII/2025. Para pemohon terdiri dari delapan orang mahasiswa, yakni Ahmad Syarif Hidayaatuullah, Arief Nugraha Prasetyo, Samuel Raj, Alvin Fauzi Khaq, Aura Pangeran Java, Akhilla Mahendra Putra, Arya Ashfihani HA, dan Isnan Surya Anggara.
“Bahwa keseluruhan pemohon merupakan Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang. Para pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap frasa dan kata dalam Pasal 240 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945,” demikian isi gugatan.