
INILAHSULSEL.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit kendaraan yang diduga milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang sengaja disembunyikan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan beberapa kendaraan bermotor yang diduga milik tersangka SYL,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).
Kendaraan pertama yang disita adalah satu unit mobil mewah Mercedes Benz Sprinter warna putih yang ditemukan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Diduga mobil ini sengaja disembunyikan.
Berikutnya, di Perumahan The Orchid di Jalan Orchid Indah, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, tim penyidik KPK menyita satu unit mobil New Jimny warna Ivory dan satu unit motor Honda X-ADV 750 CC warna silver.
Demi menjaga kondisi kendaraan, kata Ali, saat ini ketiga kendaraan tersebut dititipkan di Polrestabes Makassar.
“Temuan ini kemudian dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan dugaan TPPU tersangka SYL,” ujar Ali.
Tim penyidik KPK dalam beberapa hari terakhir sedang melakukan pelacakan dan penyitaan aset di Sulawesi Selatan terkait dengan penyidikan dugaan pemerasan dan korupsi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa SYL.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Diketahui, pada Kamis (16/5/2024), tim penyidik KPK menggeledah rumah salah satu keluarga Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar. Rumah tersebut milik adik kandung SYL, Andi Tenri Angka, yang merupakan istri dari almarhum Andi Darussalam Tabusala (ADS), mantan Ketua PSSI Sulsel sekaligus salah seorang tokoh olahraga di provinsi itu.
Selain itu, pada Rabu (15/5), tim penyidik KPK juga menyita salah satu unit rumah milik SYL di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar, sebagai barang bukti. Rumah tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp4,5 miliar, dengan sumber uang berasal dari Muhammad Hatta (MH), mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan yang juga orang kepercayaan SYL.
Pada Senin (20/5), tim penyidik KPK menyita sebuah rumah yang diduga milik SYL di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Aset tersebut diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH. Aparat lingkungan setempat turut dilibatkan sebagai saksi selama penyitaan berlangsung.
SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan antara 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.