Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menekankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan daerah pemilihan calon legislatif (dapil caleg) DPR dan DPRD Provinsi yang menjadi kewenangan KPU. Sebelumnya, KPU hanya berwenang menata dapil DPRD kota/kabupaten.
“Keputusan yang bisa mengubah banyak hal, karena sifatnya final dan mengikat maka KPU wajib segera menindaklanjuti,” kata Mardani kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/12/2022).
“Dan masih ada waktu melakukan kajian matang agar dapil dapat merepresentasikan keadilan dan faktual, sesuai kondisi di lapangan,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Komisi II akan terus mengawal keputusan MK agar berjalan dengan adil. “Komisi II mesti mengawal keputusan ini agar proporsional dan adil,” ujarnya.
Anggota Komisi II lainnya dari Fraksi PDIP Rifqinizami Karsayuda menyatakan putusan MK itu tentu akan menimbulkan perubahan pada Undang-Undang (UU).
“Secara konstitusional itu Mahkamah Konstitusi itu kan menguji norma Undang-Undang terhadap UUD, karenanya kemudian putusan MK itu harus dinormakan dalam bentuk perubahan UU. PKPU adalah turunan teknis dari UU dalam hal ini UU kepemiluan,” terangnya.
Meski begitu, ia mengakui bahwa tentu DPR sangat menghormati putusan MK ini. “Karena itu juga kemudian saya kira, DPR sangat menghormati putusan MK dan karena itu agenda ke depan adalah perubahan norma terkait dengan putusan MK,” tegasnya.
Namun di sisi lain, ia menyinggung bahwa ke sembilan parpol yang berada di parlemen telah sepakat bahwa pada Pemilu 2024 tidak akan ada perubahan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
“Namun di sisi yang lain, kita juga harus hormati bahwa 9 parpol di DPR sepakat, bahwa di dalam pemilu 2024 tidak ada perubahan norma UU nomor 7 tahun 2017. Kita akan laksanakan (putusan) ini insya Allah di 2029,” kata Rifqi.
Ia juga menilai putusan MK baru dapat diimplementasikan di 2029 karena perppu yang telah dikeluarkan pada beberapa waktu lalu.
“Karena jika diperlakukan sekarang, norma itu sudah terlanjur diimplementasikan. Dapil sudah ditata sedemikian rupa dan perppu terbaru juga, perppu itu setara dengan UU juga menentukan tentang dapil dan jumlah kursi,” tuturnya.
Sebelumnya, MK memberi putusan atas perkara nomor 80/PUU-XX/2022 yang di dalamnya menyebut, bahwa MK memberikan KPU wewenang untuk dapat menetapkan daerah pemilihan calon legislatif (dapil caleg) DPR dan DPRD Provinsi.
Sebelumnya, dapil pileg DPR dan DPRD provinsi ditetapkan oleh DPR RI yang sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.