Dua Debt Collector Rampas Motor Warga di Jaktim, Ini Modusnya


Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku sindikat penagih utang (debt collector) di kawasan Jakarta Timur (Jaktim), pada Jumat (9/5/2025).

“Kedua pelaku berinisial SK (20) dan RIN (24) yang ditangkap di Jakarta Timur. SK berperan sebagai eksekutor dan RIN berperan sebagai joki,” kata Kasubdit 3 Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/5/2025).

Resa menjelaskan keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/59/ V/SPKT/POLSEK JATINEGARA/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA, dilaporkan pada 08 Mei 2025 oleh pelapor berinisial RM (24).

“Kedua pelaku melakukan aksinya dengan memepet sepeda motor korban dan mengaku sebagai pihak leasing saat korban berkendara di Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara” ucapnya.

Kemudian, kedua pelaku juga menuduh korban telah menunggak dalam pembayaran angsuran motor dan mengajak korban untuk ikut ke kantor leasing, padahal motor tersebut dibeli secara tunai.

“Korban yang terkejut dengan aksi para pelaku hanya pasrah memberikan kendaraannya. Korban pun menuruti perintah pelaku untuk untuk berboncengan menuju kantor leasing,” katanya.

Selanjutnya pada saat menuju ke kantor leasing pelaku menjatuhkan STNK dan menyuruh korban turun untuk mengambil, saat korban turun kedua pelaku langsung tancap gas dan meninggalkan korban.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian satu unit sepeda berikut STNK sebesar Rp51,5 juta,” kata Resa.

Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi serta alat bukti.

“Pelaku SK ditangkap di Kecamatan Makasar, sementara pelaku RIN ditangkap di Pulogadung,” ujarnya.

Resa juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan modus orang yang mengaku sebagai debt collector.

“Jangan pernah menyerahkan kendaraan kepada siapa pun tanpa adanya pemberitahuan dari pihak leasing,” paparnya.

Exit mobile version