Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi adanya perputaran uang hasil gratifikasi ke sejumlah bisnis milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Informasi itu coba diulik dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis, 20 Juli 2023.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan disertai perputaran aliran sejumlah uang oleh Tersangka RAT melalui beberapa kegiatan bisnis,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (21/7/2023).
Meski begitu, Ali enggan memberi tahu sejumlah bisnis digeluti Rafael selain perusahaan jasa konsultan Pajak PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Adapun saksi yang diperiksa yaitu Pimpinan Money Changer Sandi Valas, Ahmad Marzuki; Wiraswasta, Timothy Pieter Pribadhi; dan Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, Sjamsuri Liga.
Diberitakan sebelumnya, awalnya Rafael alun diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa pihak swasta, yang terlilit wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yaitu PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Perkembangan penyidikan, lembaga anti rasuah itu menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya menjadi investasi bisnis maupun aset kekayaan.
Sejauh ini KPK sudah menyita sekitar 20 aset TPPU milik tersangka mantan pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT), dengan total senilai Rp 150 Miliar.
Dari hasil penelusuran, penyitaan aset RAT dilakukan di tiga kota. Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.
Rizki Aslendra