ASN DKI Jakarta Boleh Poligami, Mendagri: Nanti Saya Cek Dulu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut mengenai aturan yang menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta boleh berpoligami. Ia menyebut baru akan mempertanyakan masalah ini kepada Pemprov DKI dalam kunjungannya Senin mendatang.
“Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 15.00 WIN atau jam 15.30 WIB ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga,” kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
Tito mengatakan dirinya belum bisa berkomentar mengenai aturan baru tersebut. Dimana Pemprov DKI memperbolehkan ASN mereka berpoligami untuk menghindari nikah siri atau secara diam-diam.
“Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya,” ujarnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pergub ini menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 yang tak lagi berlaku.
Pergub ini memuat delapan bab dengan ruang lingkup peraturan mengenai pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang atau poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, dan pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.
Dalam Bab II, disebutkan pegawai ASN yang telah melangsungkan perkawinan wajib melaporkannya paling lama satu tahun sejak perkawinan dilangsungkan.
“Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 3 ayat (3) Pergub Nomor 2 Tahun 2025, dikutip pada Jumat, (17/1/2025).
Pergub ini memuat aturan yang membolehkan ASN poligami. Dalam Pasal 4 ayat (1), dinyatakan pegawai ASN pria pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.
“Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (2).