KPK Kini Sasar Keterlibatan PT PAL dan IKI Shipyard di Kasus Korupsi PT ASDP

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses perbaikan kapal milik PT Jembatan Nusantara (JN) yang diakusisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). KPK diduga mencium adanya aroma rasuah dalam proses perbaikan kapal di PT PAL Indonesia dan PT Industri Kapal Indonesia (Persero) atau IKI Shipyard.
Hal ini sebagaimana langkah penyidik memeriksa Kepala Divisi Perbaikan dan Pemeliharaan PT PAL Abdul Honi dan Direktur Utama PT IKI Shipyard, Diana Rosa.
“Penyidik mendalami perbaikan-perbaikan kapal PT JN yang diakuisisi oleh ASDP,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, dikutip Sabtu (14/12/2024).
Diketahui, PT PAL maupun PT IKI Shipyard memiliki jasa pelayanan perbaikan kapal. Akan tetapi, Tessa tidak menjelaskan lugas apakah dua perusahaan tersebut yang memperbaiki kapal dari PT JN. Namun demikian, lewat pemeriksaan petinggi PT PAL dan Iki Shipyard muncul dugaan kalau penyidikan kasus PT ASDP sedang dilebarkan KPK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Lead Inspector PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Ardhian Budi S, terdapat 53 unit kapal yang diakuisisi PT ASDP dari PT Jembatan Nusantara.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika, menyebut bahwa dalam proses akuisisi tersebut, terdapat pembelian kapal bekas dan sejumlah utang dengan total nilai mencapai Rp600 miliar.
“Ya, terkait perkara PT ASDP, kami bisa sampaikan bahwa akuisisi pembelian perusahaan (PT Jembatan Nusantara), termasuk di dalamnya kapal bekas dengan umur di atas 30 tahun dan utang-utangnya senilai hampir Rp600 miliar,” ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024).
KPK masih mendalami kondisi kelayakan kapal bekas yang dibeli maupun pihak yang memberikan kredit.
“Sedang didalami oleh teman-teman penyidik. Apakah kapal yang dibeli itu memang akan dioperasionalkan atau nantinya akan dijual kembali. Hal-hal apa saja yang masuk atau term and condition-nya di dalam akuisisi itu masih sementara didalami,” jelas Tessa.
KPK juga tengah menghitung potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Sejauh ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,27 triliun.
Berdasarkan sumber didapat, tersangka dalam perkara ini adalah Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry nonaktif Ira Puspita Dewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; serta Bos PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie. Hingga kini, mereka belum ditahan karena proses audit kerugian negara masih berlangsung.
Tim penyidik KPK juga telah menyita belasan aset bernilai ekonomis milik Adjie dengan total nilai ratusan miliar rupiah.
“Dilakukan penyitaan atas 15 unit tanah dan bangunan senilai ratusan miliar, dua di antaranya berlokasi di kawasan elite Jakarta,” kata Tessa, Rabu (16/10/2024).
Aset-aset tersebut disita oleh tim penyidik setelah meminta keterangan dari Adjie pada Selasa (15/10/2024). KPK membuka peluang untuk mengembangkan perkara ini ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, Adjie membantah melakukan tindak pidana korupsi. Ia menyebut penjualan PT Jembatan Nusantara kepada PT ASDP dilakukan secara sah tanpa melanggar hukum.
“Saya jual aja (PT Jembatan Nusantara ke PT ASDP). Nah, ini lucu (disebut sebagai kerugian negara),” ujar Adjie kepada awak media.