KPK Jangan Lembek ke Komut Asuransi Sinar Mas, Duit Dugaan Korupsinya Gede Bisa untuk MBG

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jemput paksa Komisaris Utama (Komut) PT Asuransi Sinar Mas, Indra Widjaja yang telah mangkir dua kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Aturannya saksi yang dipanggil KPK wajib memenuhi panggilan ya, kecuali meminta penundaan karena alasan sakit atau lainnya yang dapat dipertanggung jawabkan. Dari berita yang saya baca, pak Indra Wijaya sudah dua kali dipanggil KPK ya. Bulan Februari lalu beliau tidak hadir karena sakit dan minta penundaan,” ungkap Hasbi kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (19/4/2025).
“Untuk panggilan kedua kemarin beliau juga tidak hadir, tapi sampai sekarang belum ada apa alasannya. Kalau sesuai aturan, ya kembali ke penyidik KPK ya, bisa sekali lagi dipanggil atau langsung dipanggil paksa. Itu kembali ke penyidik KPK. Itu aturannya,” lanjutnya.
Ia mengaku sangat prihatin dengan kasus korupsi PT Taspen ini, terlebih diduga kerugian negara mencapai Rp200 miliar. “Ini jumlah tidak sedikit, coba kalau uang segitu dipakai untuk membiayai program MBG-nya pak Prabowo, jutaan anak sekolah kita bisa makan bergizi,” tegasnya.
Oleh karena itu, dia mendesak KPK untuk bersikap tegas demi membongkar kasus ini, dan mengembalikan kerugian negara semaksimal mungkin.
“Terkait PT Asuransi Sinar Mas tentu kita terapkan asas praduga tak bersalah. Tapi jika memang ada dua alat bukti PT Asuransi Sinar Mas terlibat dalam kasus korupsi PT Taspen ini, jangan ragu-ragu tetapkan sebagai tersangka, baik itu individu maupun korporatnya sesuai aturan yang berlaku. Mari kita kawal bersama kasus ini,” tandasnya.
Senada dengan Hasbi, Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid juga menyatakan tentu dengan mangkirnya Indra, maka KPK harus bertindak.
“Kita hormati proses hukum yang berlaku. KPK pastinya tahu tahapan dan proses hukum yang berjalan, tidak perlu ragu ragu. Pasti KPK akan bertindak,” ucap dia.
Diketahui, Indra tak hadiri pemanggilan KPK pada Selasa (15/4/2025). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa Indra tidak memberikan informasi apa pun kepada penyidik terkait ketidakhadirannya.
“Untuk ketidakhadiran yang terakhir, informasi dari penyidik yang bersangkutan (Indra) belum memberikan alasan atau konfirmasi ketidakhadirannya,” kata Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).
Indra sebelumnya juga absen pada panggilan penyidik yang dijadwalkan pada Rabu (12/2/2025). Saat itu, Indra beralasan sedang sakit.
“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, untuk pemanggilan pertama ada konfirmasi ketidakhadiran yaitu sakit,” ucapnya.
Tessa menyebutkan bahwa langkah selanjutnya diserahkan kepada penyidik, apakah akan dilakukan pemanggilan ulang atau upaya lain seperti jemput paksa.
“Jadi nanti akan diserahkan kepada penyidik apakah akan dilakukan pemanggilan kedua, atau ada upaya lain,” ucapnya.
Kesaksian Indra dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Khususnya untuk menelusuri aliran dana dari PT Taspen ke Sinar Mas.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Sinar mas melalui PT Sinar Mas Sekuritas turut mengelola dana investasi fiktif milik PT Taspen senilai Rp1 triliun dan memperoleh keuntungan.