KPK Geledah Sejumlah Kantor Dinas di Pekanbaru

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Pekanbaru sejak Senin (9/12/2024) hingga hari ini.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Pj Wali Kota Pekanbaru nonaktif, Risnandar Mahiwa.
“Iya betul, ada kegiatan penggeledahan di Pekanbaru,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah kantor dinas di Pekanbaru menjadi target penggeledahan, diantaranya Kantor Dinas Perkim, Dishub, dan Kesbangpol Pekanbaru.”Beberapa kantor-kantor dinas lah yang dilakukan penggeledahan,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kabar penangkapan Kadishub Pekanbaru, Yuliarso, Tessa menjelaskan bahwa yang bersangkutan hanya diminta oleh tim penyidik untuk menunjukkan sejumlah lokasi tempat barang bukti dalam proses penggeledahan.”Apabila ada orang yang dibawa, itu dalam rangka penggeledahan, bukan dalam rangka penangkapan,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Risnandar diduga menerima Rp2,5 miliar dari pemotongan anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru tahun 2024. Uang tersebut berasal dari penambahan anggaran makan dan minum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP).
“Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda, di antaranya untuk anggaran makan minum (APBDP 2024). Dari penambahan ini, diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Pekanbaru pada Senin (2/12/2024). Sebanyak sembilan orang ditangkap, termasuk Risnandar. Dalam operasi itu, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp6,82 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Risnandar, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kabag Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila (NK) sebagai tersangka. Ketiganya kini ditahan untuk 20 hari pertama hingga 22 Desember 2024 guna penyidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.