Wali Kota Bima Kedapatan Ikut Campur Tangan dalam Proses Lelang Proyek Pemkot

Wali Kota Bima, Muhammad Luthfi (ML) diduga turut campur tangan dalam mengawal para kontraktor yang ikut serta dalam beberapa proyek lelang di Pemerintah Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Informasi tersebut, yang coba dikejar tim penyidik KPK saat memeriksa tujuh pihak swasta yang sempat mengikuti proses lelang proyek di Pemkot Bima. Pemeriksaan, berlangsung Senin (11/9/2023).
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya campur tangan dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara, untuk turut mengawal langsung para kontraktor yang mengikuti lelang berbagai proyek di Pemkot Bima,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (12/9/2023).
Baca Juga:
Lecehkan Istri Tahanan, Petugas Rutan KPK Dipecat
Adapun tujuh pihak swasta dimaksud diantaranya, Direktur PT Adhimas Jaya Perkasa, Effendi; Direktur CV Zhafira Bima, Zulfikar; Direktur CV Nggaro Bae Consultant, Jamaludin; dan Eks Direktur PT Risala Jaya Konstruksi, Jamal Abd Naser.
Selain itu, Komisaris Utama PT Sasak Indo Raya, Akhmad Mudasir; Direktur CV Titisari, Al Imroon; dan Direktur PT Yuri Tunggal Perkasa, Muhammad Ony Yusri.
Satu orang tidak hadir pada pemeriksaan kemarin (11/9), Karyawan CV Hilal, Muhammad Al-Habsyi, “Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang,” ujar Ali.
Baca Juga:
Periksa Istri Walkot, KPK Kejar Indikasi Korupsi Sejumlah Proyek di Pemkot Bima
Berdasarkan sumber Inilah.com, KPK disebut telah menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemkot Bima, Provinsi NTB. Luthfi pun telah dicegah ke luar negeri hingga enam bulan kedepan. Akan tetapi, KPK belum resmi menetapkan status tersangka Muhammad Luthfi.
“Benar (Wali Kota Bima ML tersangka),” kata sumber dikutip Inilah.com, Selasa (28/8/2023).
KPK setidaknya telah melakukan penggeledahan di sembilan lokasi untuk mencari barang bukti. Diantara tempat yang digeledah yakni, Kantor Wali Kota Bima, Rumah Wali Kota Bima, kantor Dinas PUPR Pemkot Bima, kantor BPBD Pemkot Bima, dan kediaman dari pihak terkait. Dari penggeledahan itu, komisi antirasuah menyita sejumlah alat bukti berupa dokumen, lembaran catatan keuangan dan alat bukti elektronik.
Baca Juga:
KPK: Keterangan Cak Imin Dibutuhkan untuk Membuat Terang Perkara