SulselNews

Pj Gubernur Zudan – Direksi PT Semen Tonasa Bahas Perpanjangan Izin

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Arif Fakrulloh menerima kunjungan Direktur Utama PT Semen Tonasa, Asruddin, di Rumah Jabatan Gubernur, Jumat malam, 21 Juni 2024. Pengembangan bisnis hingga perpanjangan izin PT Semen Tonasa yang berkedudukan di Kabupaten Pangkep tersebut menjadi topik pembahasan dalam pertemuan itu.

Dalam pertemuan terungkap jika izin PT Semen Tonasa akan berakhir Bulan Desember 2024 mendatang. Karena itu, Zudan berharap untuk segera melengkapi dokumen perpanjangan izin, sehingga apa yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ataupun Pemerintah Kabupaten Pangkep bisa segera dilakukan.

“Tolong selesaikan dokumennya, urus penyelesaian secepatnya. Nanti teman-teman di Pemprov Sulsel bisa selesaikan kalau sudah lengkap dokumennya dari PT Semen Tonasa,” kata Zudan.

Baca Juga:  Mobil Dinas Dipakai Mudik ASN Depok, Dedi Mulyadi Bakal Panggil Seluruh Kepala Daerah

Dia juga berharap, pihak PT Semen Tonasa menyelesaikan urusan dokumen secepatnya, supaya dari pemerintah provinsi segera proses langkah selanjutnya, khusus untuk perizinan.

“Upayakan dokumen diselesaikan di awal Juli. Oleh karena itu harus segera selesaikan dan supaya kita di pemerintah provinsi tidak disalahkan, karena ini Desember akan berakhir izinnya,” pesan Zudan lagi.

Sementara, Direktur Utama PT Semen Tonasa, Asruddin, mengaku sangat bersyukur bisa hadir dan bertemu langsung dengan Zudan. Ia berharap, apa yang menjadi kewajiban atau tugas dari PT Semen Tonasa bisa segera diselesaikan.

“Ada berbagai izin yang akan berakhir di akhir tahun 2024 ini. Untuk itu, kami akan segera menyelesaikan berbagai kebutuhan dokumen perpanjangan izin-izin tersebut. Ada juga pengembangan lahan baru yang kami rencanakan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pertemuan Prabowo-Megawati tak akan Ganggu Kepentingan Jokowi, Asal

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Kebijakan Teknik Geologi dan Tanah Dinas ESDM Sulawesi Selatan, Ridwan, menjelaskan, pada prinsipnya pemerintah provinsi merespon dengan baik, apalagi ini adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi PT Semen Tonasa khusus di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) di Kabupaten Pangkep.

“Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2012. Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst. Perusahaan itu harus mengikuti persyaratan itu, nanti pemerintah pusat akan menetapkan atas usulan dari Pemerintah Provinsi Sulsel,” jelasnya.

Khusus untuk lahan di KBAK tersebut akan dilakukan survei terlebih dahulu, baik pihak PT Semen Tonasa, pemerintah provinsi, maupun dari akademisi bisa melakukan survei.

Baca Juga:  Koalisi 12 Negara Bagian AS Menggugat Pemerintahan Trump soal Tarif

“Untuk lahan akan dilakukan survei sesuai arahan Bapak Gubernur, dilakukan survei bersama. Jadi didalam regulasi itu boleh dilakukan oleh pemerintah daerah, boleh dilakukan perguruan tinggi atau badan usaha, nanti dilihat yang mana mau dipilih,” pungkasnya. (*)

Back to top button