Sulsel

Ditlantas Polda Sulsel Dorong Peralihan Kendaraan Diikuti Balik Nama

Jika Terjadi Pelanggaran ETLE Pemilik Lama yang Akan Terima Surat Konfirmasi

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Bapenda Provinsi Sulsel melaksanakan sosialisasi Pergub Sulsel No. 49 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat serta Pembayaran Pajak Secara Non Tunai.

Kegiatan ini dilaksanakan Jumat (24/11/2023) di Aula Rapim Lantai II Kantor Gubernur Sulsel diikuti seluruh Kanitregident Jajaran Polda Sulsel, Para Ka UPTD Bapenda Provinsi Sulsel dan Kepala Unit Jasa Raharja Provinsi Sulsel.
Sosialisasi dibuka oleh Sekprov Drs. Muh Arsyad.

Kasubditregident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Wijayanto yang hadir membawakan materi menjelaskan peran ETLE untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Baca Juga:  BRI Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan Melalui BRI Peduli Ini Sekolahku

“Selama belum dibalik nama maka apabila terjadi pelanggaran ETLE pemilik lama kendaraan yang akan menerima surat konfirmasi dan pemilik sekarang tidak tahu bahwa kendaraan tersebut telah melanggar. Ini tentunya akan sama-sama merugikan kedua pihak,” katanya.

Olehnya itu, ke depannya ia mendorong setiap peralihan atau penjualan kendaraan segera dilakukan balik nama. “Karena aturannya sudah jelas di atur dalam Pasal 71 (1) huruf c UULAJ,” lanjutnya.

Dikatakan, dalam sistem ETLE terdapat fitur yang dapat memetakan secara otomatis kendaraan-kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

“Jadi setiap kendaraan yang melintas pada penggal yang jalan telah terpasang kamera ETLE dan kendaraan tersebut belum bayar pajak maka akan langsung tersimpan di database ETLE. Sehingga nantinya dapat ditentukan titik-titik mana saja yang paling banyak kendaraan melintas belum bayar pajak untuk kemudian dilakukan tindakan lebih lanjut,” bebernya.

Baca Juga:  Inilah Aplikasi Yang Memudahkan Pelayanan Jamaah dan Agen Tanur Muthmainnah
Back to top button