Komisi VIII Masih Kaji Evaluasi Pelaksanaan Haji dari Arab Saudi


Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Immanul Haq menanggapi evaluasi penyelenggaraan jemaah Haji Indonesia yang disampaikan oleh pihak Arab Saudi, khususnya yang menyangkut aspek kesehatan dari jemaah haji. Maman mengatakan, evaluasi itu menjadi catatan Komisi VIII sekaligus tengah dikaji secara internal.

“Itu menjadi catatan kami di Komisi VIII terutama berkaitan dengan revisi undang undang haji dan juga BPKH yang sedang kami lakukan di Komisi VIII. Tentu, misalnya soal istitha’ah (kemampuan) dalam kesehatan,’’ kata Maman, Rabu (25/6/2025).

Maman menyebut pada tahun 2024, Pemerintah Arab Saudi cukup tegas menyangkut aspek kesehatan yaitu harus dimulai dari saat mereka mengidentifikasi siapa jemaah haji yang mau daftar di tahun tersebut.

Menurutnya, pihak Saudi menduga ada semacam permainan di mana orang-orang memaksa tenaga medis meloloskan mereka seolah-olah jemaah haji Indonesia itu sehat.

“Kita meminta BP Haji sudah mulai melaksanakan bahwa petugas (haji) itu harus paling tidak tiga bulan training dan dia berhasil atau tidak untuk lolos menjadi petugas itu dilaksanakan,” jelas Maman.

Maman menerangkan, Arab Saudi meminta kesiapan Indonesia secara keseluruhan terutama petugas Haji. Karena itu, pihaknya meminta BP Haji untuk lebih komunikatif dengan pemerintah Arab Saudi, karena menurutnya pada ibadah haji 2025 ini banyak jemaah haji Indonesia tidak paham tentang transformasi digital yang dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi.

Sementara itu, terkait wacana pemerintah Arab Saudi terkait evaluasi dan kemungkinan penyesuaian kuota haji Indonesia, Maman menyatakan hal tersebut masih berupa sinyal awal untuk perbaikan, bukan keputusan resmi.

“Saya kira itu baru wacana ya. Ini adalah alarm dari pemerintah Arab Saudi agar kita memperbaiki pola penyelenggaraan ibadah haji. Tapi saya yakin, dengan pola komunikasi dan diplomasi, kita akan mendapatkan tetap (kuota haji sebanyak) 221.000 (orang), bahkan lebih. Karena kita sudah meminta OKI agar merevisi kembali bagaimana caranya Indonesia itu tidak 221.000, paling tidak kita itu 250.000 (orang jemaah haji untuk 2026),” tuturnya.

Terkait tata kelola ke depan, DPR mendorong penguatan kelembagaan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang dalam revisi Undang-Undang Haji akan memiliki kedudukan setara kementerian. Sehingga, sudah bisa melakukan komunikasi dan lobi tersendiri dengan pemerintah Arab Saudi.

“Sebenarnya di (rancangan) undang-undang revisi undang-undang haji, BP Haji itu setara dengan kementerian sehingga dia sudah bisa melakukan komunikasi dan lobi-lobi tersendiri dengan pemerintah Arab Saudi. Umrah itu sudah masuk ke pariwisata jadi salah satu standar internasional yang dilakukan oleh Pangeran MBS,” ucapnya.
 

Exit mobile version