News

KPU Cetak Surat Suara Pemilu Usai Tetapkan Capres-Cawapres Pilpres 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut pencetakan surat suara Pemilu 2024 dimulai pada 15 November 2023. Artinya, dua hari setelah penetapan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Pencetakan surat suara langkah awal yang penting dalam memastikan ketersediaan sarana pemungutan suara yang akan digunakan oleh pemilih pada hari pemungutan 14 Februari 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat dikonfirmasi, Sabtu (4/11/2023).

Ia menjelaskan, sebelum pencetakan surat suara atau pada 5 hingga 7 November, KPU RI lebih dahulu mengundang para perwakilan dari KPU provinsi dan kabupaten/kota ke Jakarta setelah mendapatkan persetujuan dari masing-masing pimpinan partai politik di tingkat daerah terkait desain surat suara Pemilu 2024.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan yang Catut Nama Taspen

“Tanggal 5 sampai 7 November nanti teman-teman KPU provinsi kabupaten-kota akan kami undang ke Jakarta setelah melakukan approval atau persetujuan dengan masing-masing pimpinan partai politik terkait desain surat suara,” kata Hasyim.

Hasyim memaparkan, undangan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota tersebut dimaksudkan untuk melakukan konfirmasi terkait persetujuan desain surat suara dari masing-masing pimpinan partai politik di tingkat daerah.

Selanjutnya, ujar Hasyim, setelah berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024 pada 10 Februari 2024, KPU akan memulai proses persiapan logistik untuk pesta demokrasi tersebut.

“Masa kampanye nanti terhitung mulai 28 November sampai 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Kalau pemungutan suara 14 Februari masa tenang berarti tanggal 11, 12, 13 akan kami pakai untuk memproses persiapan logistik pemilu,” ucap Hasyim menambahkan.

Baca Juga:  DPRD DKI Dukung Pembentukan BUMD Perparkiran Asal Dikelola Transparan

Back to top button