Wacana Perubahan Jadwal Pendaftaran Paslon, KPU: Rancangan Aturan Sedang Disiapkan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengaku bahwa pihaknya saat ini masih menyiapkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk memajukan jadwal pendaftaran pasangan capres dan cawapres yang semula dibuka pada 19 Oktober 2023 menjadi 10 Oktober 2023.
“Belum (ditetapkan), baru disiapkan rancangannya,” kata Hasyim kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Hasyim menjelaskan bahwa pihaknya rancangan tersebut saat ini masih dalam proses uji publik. Selanjutnya, draf tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut dengan DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi II.
Baca Juga:
Kompak dengan KPU, Bawaslu Juga Ikut Lempar Tanggung Jawab ke KPI
“Nanti, kan lagi dibahas diuji publik, kita susun lagi terus nanti di bahas di RDP disini (DPR),” jelasnya.
Ia pun menjelaskan rencana perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu dimana penetapan penetapan capres dan cawapres tersebut ditetapkan 15 hari sebelum masa kampanye. Akibatnya, tambah Hasyim, terdapat tahapan yang harus menyesuaikan dengan aturan tersebut, seperti majunya jadwal pendaftaran capres dan cawapres ke KPU.
“Ini kan ada UU nomor 7/2023 yang itu adalah pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2022 jadi UU. Konsekuensi dari itu aja kemudian tahapan-tahapan harus disesuaikan,” ujar Hasyim.
Baca Juga:
Hadapi PDIP Nyali Bawaslu Ciut, Masa Sosialisasi Selalu Jadi Alasan
Diketahui KPU RI berencana mempercepat jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Pilpres 2024. KPU juga hendak memperpendek durasi pendaftaran capres-cawapres menjadi hanya tujuh hari.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres itu lantaran ada perubahan ketentuan dalam Pasal 276 Ayat 1 UU tentang Pemilu setelah keluarnya perppu. Regulasi itu menjelaskan, KPU sudah harus menetapkan pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum masa kampanye.
“Kita ketahui pada Desember 2022 pemerintah mengajukan Perppu Pemilu yang disetujui DPR pada akhirnya jadi UU nomor 7/2023 yang di mana salah satu Pasal yang diubah itu Pasal 276 ayat 1 UU 7/2017, Pasal 276 ayat 1 UU 7/2023 menjelaskan bahwa kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
Baca Juga:
Polemik Ganjar Tampil di Tayangan Azan TV, Bawaslu: Masih Dikaji Bersama KPI