Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya merespons target Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono yang akan merampungkan pembangunan infrastruktur sektor legislatif dan yudikatif di IKN pada 2028 mendatang. Menurutnya, keinginan tersebut dinilai terlalu bombastis.
Pasalnya, Indrajaya menyoroti OIKN bisa lebih realistis dan menerapkan target pencapaian pembangunan (milestone) yang terukur. Mengingat APBN 2025 untuk IKN masih sejumlah Rp6,3 triliun dari rancangan anggaran sebesar Rp400,3 triliun.
“Target OIKN terkesan muluk-muluk, karena itu perlu tahapan pembangunan yang terukur, termasuk upaya menyelesaikan berbagai dampak pembangunan yang terjadi,” kata Indrajaya, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Indrajaya pun menilai besaran target OIKN imbas dari rencana Presiden RI Prabowo Subianto yang akan berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028. Akan tetapi, Prabowo mensyaratkan jika IKN telah berfungsi sebagai Ibu Kota Politik.
“Artinya, selain Istana Negara, di IKN juga telah berdiri Gedung DPR RI, Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, dan Mabes Polri,” ucapnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun kembali mengungkit pernyataan Prabowo yang menyebut perpindahannya ke IKN tidak dapat dilakukan pada 2028, maka akan dilaksanakan pada 2029.
Atau dengan kata lain, bila infrastruktur gedung yang berperan sebagai Trias Politika (checks and balances) ini tidak terpenuhi, maka tidak ada beban bagi Presiden Prabowo untuk menunda perpindahannya ke IKN.
“Idealnya gedung lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif sama-sama berdiri di Ibu Kota Negara,” ungkapnya.
Indrajaya berharap agar Ketua OIKN dapat menerjemahkan keinginan presiden lebih realistis dan argumentatif. Sebab, dalam membangun Gedung DPR, Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung selain berbiaya besar, lahan yang luas, juga harus memperhatikan sumber air, listrik, akses atau jalan, serta dampak-dampak yang akan terjadi.
“Ini tidak mudah, perlu kajian mendalam yang melibatkan banyak ahli,” tuturnya.
“Perpindahan ke IKN bukan soal kecepatan tapi kesiapan,” ujar Indrajaya.