Penggerebekan Judi Sabung Ayam, Odmil Palembang Serahkan Berkas Tersangka Oknum TNI Tembak Polisi


Oditurat Militer/TNI (Odmil) I-05 Palembang menyerahkan berkas perkara dua tersangka oknum TNI yang diduga melakukan penembakan terhadap tiga anggota polisi saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung ke Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Berkas perkara itu diserahkan langsung oleh Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis dan diterima oleh Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Jumat (23/5/2025).

Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis mengatakan setelah melaksanakan penelitian dan pengolahan terhadap berkas perkara kasus tersebut, pihaknya langsung berkas itu menyerahkan kepada Pengadilan Militer I-04 Palembang untuk menggelar persidangan.

“Setelah melakukan penelitian dan pengolahan berkas tersebut, kami menerbitkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara(Skeppera). Kami melimpahkan berkas perkara beserta dakwaan kedua tersangka tersebut,” tuturnya. 

Dia menerangkan, dua tersangka itu Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis masih ditahan Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/4 Palembang.

Untuk pasal yang dijerat terhadap Kopda Basarsyah itu adalah Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsider pasal 338 tentang pembunuhan, Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Untuk pasal terhadap Peltu Yohanes Lubis itu adalah Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. “Jumlah saksi ahli kasus Kopda Basarsyah itu sebanyak 31 yang berasal dari masyarakat dan kepolisian, sedangkan, untuk saksi ahli kasus Peltu Yohanes Lubis itu sebanyak 10 orang berasal dari masyarakat dan kepolisian,” kata Muchlis.

Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan pihaknya akan mempelajari secara singkat berkas perkara tersebut, apakah termasuk ke dalam wewenang Pengadilan Militer I-04 Palembang.

“Jika termasuk kewenangan Pengadilan Militer I-04 Palembang, kami akan menetapkan dan menunjuk majelis hakim dalam waktu dua hari sejak berkas diterima,” ujarnya.

Ia menjelaskan majelis hakim akan mendapatkan berkas tersebut dan mempelajari dan meneliti lebih dalam, termasuk dengan keterangan dari saksi-saksi kasus tersebut.

“Setelah itu hakim ketua akan menetapkan hari persidangan. Perkiraan persidangan itu dimulai 10 hari kerja sejak berkas perkara dilimpahkan, dan satu minggu sebelumnya kami meminta kepada Odmil untuk pemanggilan para saksi dan tersangka,” jelasnya.

Fredy mengatakan untuk persidangan perdana kasus tersebut diperkirakan akan dimulai pada 11 Juni 2025.

“Saya perkirakan untuk persidangan perdana dengan pembacaan dakwaan kasus ini pada 11 Juni 2025,” ujarnya.

Kuasa Hukum keluarga korban Putri berharap persidangan terhadap kasus tersebut mendapatkan putusan dan keadilan yang seadil-adilnya.

“Semoga pada persidangan nanti kami berharap mendapatkan putusan dan keadilan seadil-adilnya,” kata dia.

Sebelumnya, kasus penembakan di arena judi sabung ayam ini terungkap pada saat penggerebekan tempat perjudian itu pada Senin, 17 Maret 2025. Dalam penggerebekan tempat judi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung itu tiga anggota Polri tewas ditembak Kopda Basar.

Ketiga polisi yang tewas itu adalah Ajun Komisaris Polisi Anumerta Lusiyanto (Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua Anumerta Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua Anumerta M Ghalib Surya Ganta (Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan).

 

Exit mobile version