Sulsel

Kasus Pengeroyokan di Venn Club Berujung Damai

Masing-masing Jadi Tersangka

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Kasus dugaan pengeroyokan di Venn Club, Makassar yang dilaporkan di Polrestabes Makassar berujung damai. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana menyebut Laporan Polisi dicabut pada Selasa (23/1/2024).

“Masing-masing Laporan Polisi yang di laporkan telah dicabut. Mereka bersepakat berdamai dan akan diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Kompol Devi pada Rabu (24/1/2024).

Devi menyebut dugan pengeroyokan tersebut terjadi saat pelapor ST (27) dan terlapor SA (26) serta AL datang di Venn Club. Pada saat berada di dalam Venn Club sempat terjadi cekcok dan tarik rambut akibat bersenggolan.

“Saat korban akan keluar dari Venn Club pelaku berteman kemudian menghadang korban lalu secara bersama-sama menganiaya korban,” tambahnya.

Atas laporan ST polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan terlapor disangkakan melanggar pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Ancaman 5 tahun 6 Bulan.

“Kesimpulannya telah terjadi tindak pidana pengeroyokan oleh terlapor SA dan AL,” sebutnya.

Dalam kasus yang sama, SA juga melaporkan ST. Dari hasil penyelidikan polisi berdasarkan barang bukti dan saksi-saksi ST juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Fakta yang ditemukan terjadi penganiayaan kepada pelapor. Terlapor disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” jelasnya.

Dugaan pengeroyokan yang saling lapor ini kemudian dihentikan setelah kedua belah pihak sepakat untuk mencabut laporan di Polrestabes Makassar.

Back to top button