News

KPK Resmi Umumkan Eks Mentan SYL dan Mantan Anak Buahnya Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi *(KPK) telah resmi mengumumkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Rabu (11/10/2023).

Selain SYL, turut juga diumumkan dua tersangka lainnya, mereka adalah Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.

Pengumuman tersangka ini dilakukan KPK bersamaan dengan penahanan Kasdi. Ia ditahan penyidik KPK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 Oktober. Sementara SYL dan Hatta belum ditahan, karena saat dipanggil keduanya meminta penjadwalan ulang.

Baca Juga:  Denden Imadudin Beberkan Restu Budi Arie di Pengamanan Judol, Sebut Ada Tim Menteri Ambil Alih

Ada beberapa perkara yang diduga melibatkan SYL, yakni pemerasan dalam jual beli jabatan dan gratifikasi. Diduga total yang diterima SYL cs ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Untuk kasus pemerasan, diduga SYL mendapatkan sejumlah setoran dari anak buahnya di Kementan.

Ia diduga memeras sejumlah anak buahnya hingga setara Dirjen Kementan. “Kisaran mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10.000. Rutin setiap bulan dengan menggunakan mata uang asing,” ucap dia.

Pada proses penyidikan sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Kementan, rumah dinas, dan rumah pribadi SYL di Makassar. Di rumah dinas SYL, ditemukan uang Rp30 miliar. Sementara di Makassar KPK mengamankan mobil Audi.

Kediaman Kasdi di Bogor dan rumah Hatta di Jagakarsa juga sudah digeledah KPK. Di rumah Hatta, KPK menemukan uang Rp400 juta. SYL sudah mengundurkan diri dari jabatannya selaku Mentan. Ia menunjuk Febri Diansyah cs sebagai kuasa hukum.

Baca Juga:  Usut Dugaan Korupsi Chromebook Jangan Pandang Bulu, DPR Desak Nadiem Diperiksa

Back to top button