
INILAHSULSEL.COM, PINRANG – Tim Crime Fighters Resmob Polres Pinrang berhasil menangkap Iwan alias Genggong. Pemuda berusia 21 tahun sebelumnya dilaporkan ke polisi setelah nekat memerkosa HN (20) di kamar indekosnya.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal membenarkan ihwal penangkapan Iwan. Pelaku ditangkap di Kelurahan Benteng, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang pada Minggu (14/1/2024).
“Iya betul pelaku sudah berhasil kami amankan kemarin,” kata Risal, Senin (15/1/2024).
Dari hasil interogasi kejadian itu bermula ketika Iwan mendatangi kamar indekos korban dalam kondisi mabuk. Iwan saat itu tengah mencari rekan perempuan korban.
“Pelaku datang mencari seorang perempuan ke kosan korban tapi orang yang dicari sudah pulang. Namun pelaku malah langsung masuk ke kamar korban dan meminta korban menelepon temannya,” terangnya.
Pelaku yang dalam keadaan mabuk lalu masuk ke dalam kamar korban dan mengunci pintu dari dalam. Tanpa pikir panjang pelaku lalu membekap mulut korban dan memerkosanya.
“Pelaku memaksa korban dengan mencekik lehernya dan menutup mulutnya sehingga korban tidak berdaya untuk melawan,” urai Risal.
Saat pelaku selesai melakukan aksi bejatnya dan hendak berpakaian, korban langsung berlari dan membuka pintu. Korban kemudian berteriak minta tolong hingga pelaku akhirnya melarikan diri.
“Korban langsung melakukan perlawanan dan berteriak sehingga korban bisa lolos kemudian turun dari kos kemudian meminta tolong dan pelaku melarikan diri,” imbuhnya.
Usai ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Dia pun disangkakan Pasal 285 KUHPidana tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.