News

Kubu Demokrat Nilai Novum yang Diajukan Moeldoko Tidak Valid

Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva membeberkan, novum atau bukti baru yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, terkait upaya mengambil alih Partai Demokrat tidak valid. Sebab, novum ini sudah diajukan pada sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) periode sebelumnya.

“Kami sudah meneliti dengan seksama seluruh dalil-dalil dalam memori permohonan peninjauan kembali (PK) dari Pak Moeldoko. Kami sudah mempelajarinya dari berbagai aspek. (Termasuk) dari berbagai sudut ada dalam empat novum yang diajukan,” kata Hamdan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

“Tetapi setelah kami mempelajari dengan saksama bahwa keempat novum itu sudah pernah diajukan dalam sidang di PTUN. Jadi, dua novum yang secara nyata konkret dengan nomor bukti yang sudah diajukan dan diajukan kembali yang dianggap sebagai novum. Itu jelas bukan novum,” lanjutnya.

Baca Juga:  Bicara Tegas di ICJ, Menlu Sugiono: Hak Palestina Terus Dilanggar Israel!

Sedangkan, untuk dua novum lainnya diambil dari berbagai berita yang ada di media, hanya saja, inti beritanya adalah hal-hal yang sudah pernah dibicarakan pada saat PTUN.

“Jadi keempatnya nya kami menganggap bukan Novum, karena tidak ada sesuatu yang baru,” tegas Hamdan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga sempat memaparkan, novum merupakan bukti baru yang memberikan informasi anyar dan jika pada saat sidang pengadilan pertama diajukan, putusannya akan berbeda.

“Tapi sekarang ini buktinya sudah diajukan dan informasi-informasi yang sama dengan di PTUN. Kemudian yang kedua yang diajukan ada kekhilafan nyata dari hakim,” ujarnya.

“Setelah kami mempertimbangkan dengan seksama hakim sudah sangat tepat, baik di tingkat pengadilan negeri maupun di tingkat kasasi mengenai dalil-dalil permohonan atau gugatannya dan itu tidak ada sesuatu yang khilaf dari hakim,” ujar Hamdan lagi.

Baca Juga:  Penyelundupan 1.680 Burung Kicau Asal Malaysia Berhasil Digagalkan, Berjenis Kacer

Oleh karena itu, ia menegaskan, kedua hal yang diajukan oleh Moeldoko dari kacamata hukum, tentu tidak dapat diterima. “Kami yakin dari aspek hukum permohonan, PK ini tidak memiliki dan secara hukum harusnya ditolak,” kata Hamdan menambahkan.

Kudeta Partai Demokrat

Sementara, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan, KSP Moeldoko telah mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kudeta Partai Demokrat.

“KSP Moeldoko mengajukan PK pada 3 Maret 2023,” kata AHY.

Dia menjelaskan, PK yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun di MA, untuk menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara No 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada 29 September 2022.

Baca Juga:  Buntut Kemacetan Parah, Buruh Transportasi Pelabuhan Desak Menteri BUMN Pecat Dirut Pelindo

Senada dengan Hamdan Zoelva, Menurut AHY, Moeldoko mengajukan PK dengan mengeklaim sudah menemukan empat Novum atau bukti baru. Namun, AHY menyebut, bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukan bukti baru. Keempat Novum itu disebut telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021 lalu.

“Secara resmi, hari ini, tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. kami yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar,” katanya menegaskan.

Back to top button