Sulsel

Kemenkumham Sulsel Periksa Dokumen TKA PT Bumi Mineral Sulawesi

Petugas Harus Lebih Teliti

INILAHSULSEL.COM, PALOPO – Kanwil Kemenkumham Sulsel memeriksa dokumen keimigrasian 33 Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) Palopo.

“Tim melakukan pemeriksaan dokumen berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Paspor terhadap 33 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di PT BMS Palopo,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldakim), Mariana pada Rabu (24/1/2024).

Pemeriksaan dokumen TKA ini untuk menjaga stabilitas, keamanan dan ketertiban umum serta meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap dampak negatif yang timbul dari adanya TKA yang bekerja pada PT tersebut.

“Dari pemeriksaan ini tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh 33 TKA asal Tiongkok. Semuanya telah memiliki KITAS,” tambah Mariana.

Selain itu pihaknya juga meminta PT. BMS Palopo terus melakukan koordinasi dengan imigrasi terkait keberadaan TKA.

“Kami berharap Pimpinan PT. BMS Palopo intens melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Palopo terkait hal-hal yang berkaitan dengan keimigrasian khususnya keberadaan TKA,” jelasnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengapresiasi langkah yang diambil oleh jajaran Keimigrasian di Sulsel. Ia juga menekankan petugas imigrasi mengetahui tupoksinya agar bisa mengantisipasi ancaman keamanan negara.

“Petugas harus lebih teliti dalam melakukan pengawasan administratif maupun pengawasan lapangan. Melalui koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait, terus lakukan pemantauan terhadap lalu lintas orang asing,” kata Liberti.

Back to top button