News

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Pengemudi Mabuk di Pekanbaru


Kecelakaan terjadi di Jl Hang Tuah, Kota Pekanbaru, Riau menewaskan satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak pada Rabu (1/1/2025).

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan kecelakaan terjadi antara sepeda motor bernopol BM 5672 ABP yang ditumpangi Anton Sujarwo (38), Afrianti (42), dan anak mereka yakni Aditio Aprilio Anjani (10).

Mereka ditabrak mobil Toyota Calya bernopol F 1817 VI yang dikemudikan oleh Antoni Romansyah (44) bersama wanita. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi sabu usai merayakan pesta tahun baru.

“Keduanya telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan sementara, sebelum kejadian mereka sempat mengunjungi tempat hiburan malam,” kata Alvin.

Baca Juga:  Bakal Ditebus, Disdik DKI Masih Mendata Jumlah Ijazah yang Tertahan

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, mobil yang dikendarai Antoni awalnya bergerak dari arah kulim menuju ke kota pada Rabu pagi. Dalam kecepatan tinggi, tiba-tiba mobil melebar ke kanan menabrak sepeda motor Honda Beat bernopol BM 5672 ABP.

Mobil tersebut juga menabrak sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai Dwi Irwanto (22) dan Liani (25), keduanya mengalami luka-luka.

Awalnya, kecelakaan tersebut memakan dua korban di tempat yakni ibu dan anak. Sementara suaminya dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke rumah sakit hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.

Pantauan di lokasi memperlihatkan korban meninggal dunia ditutup kain oleh warga. Sedangkan pengendara motor dalam kondisi kritis tergeletak menggunakan jaket hitam.

Baca Juga:  Pramono Resmikan Operasi Taman 24 Jam di Jakarta, Ada Dimana Saja?

Sementara itu, mobil penabrak berwarna putih tersebut dalam kondisi terguling dan rusak di bagian depan. Sedangkan sepeda motor kondisinya ringsek.

Mobil putih itu terlihat bernomor polisi area Jawa Barat. Seorang pria bersama rekan wanitanya terlihat di lokasi dalam kondisi baik dan tidak mengalami luka.

Pengemudi mobil kini menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Back to top button