Sulsel

Kejaksaan Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Rehabilitasi Irigasi Waru-waru Bone

Dugaan Kerugian Negara 3 Miliar Lebih

INILAHSULSEL.COM, BONE – Kejaksaan Negeri Bone menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi daerah irigasi Waru-waru Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2020. Keempat tersangka tersebut berinisial HM, OOA, AD dan AA.

“Tersangka HM merupakan Direktur PT. JASB selaku penyedia jasa, tersangka OOA selaku peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan, tersangka AD selaku perantara peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan, sedangkan tersangka AA selaku KPA/PPK,” kata Kasi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad pada Jumat (19/1/2024).

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Bone memeriksa 9 orang saksi kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup.

Disebutkan, pembangunan pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi Waru-waru di Kabupaten Bone Tahun 2020 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 28.220.772.000 yang sumber dananya berasal dari APBD Propinsi Sulawesi Selatan.

“Pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum dimana tersangka OOA meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui tersangka AD dan menjanjikan imbalan sejumlah fee. Dimana tersangka AD menerima fee sebesar Rp.7.500.000,00 dari tersangka OOA atas usahanya merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT. JASB,” jelas Hairil.

Adapun tersangka OOA dan HM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaran yang diterima sehingga timbul selisih.

“Akibatnya pekerjaan peningkatan daerah irigasi Waru-waru Kabupaten Bone dihentikan,” tambahnya.

Sedangkan tersangka AA selaku PPK tidak meminta tersangka HM untuk melakukan adendum kontrak meskipun mengetahui personil manajerial bekerja tidak sesuai kontrak.

“Pada pekerjaan tersebut tim penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp.3.085.364.197,51 berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI,” beber Hairil.

Terkait kasus ini, tersangka HM, OOA, AD dan AA disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dimana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam penanganan perkara ini selain 4 tersangka tersebut. Tim penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan kedepannya maupun persidangan nantinya,” cetusnya.

Back to top button