Kejagung Pertimbangkan Cegah Eks Stafsus Nadiem FH dan JT di Kasus Chromebook Kemendikbudristek


Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tengah mempertimbangkan penerbitan surat pencegahan ke luar negeri terhadap dua staf khusus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, berinisial FH dan JT.

“Sedang dipertimbangkan oleh penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dihubungi Inilah.com, Selasa (27/5/2025).

Langkah pencegahan ini dinilai penting untuk memastikan dua staf tersebut kooperatif ketika dipanggil oleh penyidik Jampidsus guna dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022, khususnya dalam pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome/Chromebook senilai Rp9,98 triliun.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022, saat Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri. Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik juga menggeledah dua unit hunian yang diduga milik staf khusus Mendikbudristek era Nadiem, masing-masing FH dan JT. Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, di dua lokasi berbeda: Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan.

Harli menjelaskan, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen seperti buku agenda, serta barang bukti elektronik seperti laptop dan ponsel. Total barang bukti yang disita mencapai 24 item, terdiri dari 9 barang bukti elektronik dan 15 dokumen.

Berdasarkan penelusuran, terdapat lima staf khusus Mendikbudristek pada masa Nadiem Makarim menjabat, yaitu:

1. Pramoda Dei Sudarmo, MBA., MPA. – Staf Khusus Bidang Kompetensi dan Manajemen

2. Muhamad Heikal, S.Ip., MPC. – Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media

3. Fiona Handayani, MBA. – Staf Khusus Bidang Isu-Isu Strategis

4. Hamid Muhammad, M.Sc., Ph.D. – Staf Khusus Bidang Pembelajaran

5. Jurist Tan, BA., MPA/ID. – Staf Khusus Bidang Pemerintahan

Konstruksi Perkara

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini bermula dari usulan internal Kemendikbudristek kepada tim teknis untuk menyusun kajian pengadaan perangkat TIK, yang kemudian diarahkan kepada penggunaan merek Chromebook. Padahal, tim teknis awalnya merekomendasikan laptop dengan sistem operasi Windows karena dinilai lebih fleksibel.

“Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows. Namun Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook,” kata Harli melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

Menurut Harli, terdapat indikasi permufakatan jahat antara pihak Kemendikbudristek dan tim penyusun kajian teknis, yang mengarahkan spesifikasi pengadaan kepada laptop dengan OS Chromebook.

“Ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa,” ujarnya.

Harli juga menambahkan bahwa pada 2018–2019, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) telah menguji coba 1.000 unit Chromebook. Namun hasil uji menunjukkan perangkat tersebut hanya optimal jika tersedia jaringan internet yang stabil, sedangkan infrastruktur internet di Indonesia saat itu masih belum merata.

“Bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) serta kegiatan belajar mengajar,” tegas Harli.

Total anggaran program pengadaan TIK pada 2020–2022 mencapai Rp9,98 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun dari anggaran Kemendikbudristek dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Sehingga jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp9.982.485.541.000,” ungkap Harli.

 

Exit mobile version