Pendidikan Gratis Harus Sentuh Sekolah Swasta Pinggiran dan Guru Jangan Ditinggalkan


Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (UNNES), Edi Subkhan, menilai skema pembebasan biaya pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya difokuskan pada sekolah swasta pinggiran yang melayani kalangan menengah ke bawah.

Menurutnya, pemerintah perlu merancang mekanisme yang jelas dan tepat sasaran agar bantuan benar-benar menyentuh sekolah-sekolah yang membutuhkan.

“Terkait skema ke sekolah swasta. Melihat kondisi keuangan negara, maka bisa difokuskan saja ke sekolah-sekolah swasta pinggiran yang segmentasinya memang menengah ke bawah,” kata Edi kepada Inilah.com, Rabu (28/5/2025).

Edi memandang, sekolah-sekolah swasta pinggiran biasanya berisikan murid yang tersisih dari sekolah negeri. Selain itu, ada pula mereka yang tidak mampu masuk ke sekolah swasta bagus lantaran biaya yang terlampau mahal. Menurut Edi, mereka lah yang sepatutnya mendapatkan jatah pendidikan gratis selama sembilan tahun.

Lebih lanjut, Edi menekankan pentingnya kriteria keberpihakan yang transparan, termasuk dalam menentukan besaran subsidi dan bentuk bantuan lainnya.

“Di sini harus jelas mekanisme yang dibuat, perlu kriteria keberpihakan tersebut, termasuk menentukan besaran subsidi BOS-nya seberapa, juga bantuan lainnya untuk sekolah, hingga kalau bisa ya menggratiskan biaya SPP anak-anak yang sekolah di situ,” ucap Edi.

Terlepas dari pendidikan gratis, Edi jiga mengingatkan pemerintah agar tidak melupakan aspek kesejahteraan guru. Hal ini bersifat krusial, karena keberhasilan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh fasilitas, melainkan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga pengajar pula.

Apabila kesejahteraan guru diabaikan, maka upaya meningkatkan mutu pendidikan akan sulit tercapai secara berkelanjutan.

“Jangan sampai anak didiknya diurusi betul sampai gratis karena ditanggung negara, tapi kesejahteraan guru diabaikan, jangan sampai,” katanya.

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan tiga individu. 

Dalam amar putusan perkara Nomor 3/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menjamin pendidikan dasar sembilan tahun tanpa pungutan biaya, termasuk di sekolah swasta.

“Negara wajib menjamin wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Putusan ini dinilai sebagai tonggak penting menuju pendidikan dasar yang lebih adil dan inklusif di Indonesia.

Exit mobile version