Kecewa Petinggi Wilmar Group tak Jadi Tersangka, Boyamin Yakin Duit Suap Kesepakatan Direksi

Aktivis antikorupsi Boyamin Saiman mengaku kecewa dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru menetapkan Muhammad Syafei, Head of Social Security Legal Wilmar Group, sebagai tersangka dalam dugaan pemberian suap terkait pengkondisian perkara dengan putusan onslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus ekspor ilegal crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
“Saya terus terang saja kecewa atas pengumuman tersangka baru dalam kasus dugaan pengaturan putusan CPO yang menyangkut korporasi atau perusahaan. Karena kalau menurut saya, Syafei yang ini adalah social response legal, ini kan seakan-akan bagian dari CSR itu,” kata Boyamin kepada Inilah.com, Senin (28/4/2025).
Boyamin menilai, tidak mungkin jabatan Head of Social Security Legal mampu mengeluarkan dana sebesar Rp60 miliar. Ia menduga pihak penyandang dana suap tersebut berada di jajaran Direksi Wilmar Group.
“Jadi mestinya itu adalah kepada pihak yang punya otorisasi mengeluarkan uang. Ya siapa itu ya level saya ya direksi mestinya gitu,” ucapnya.
“Tapi kan kalau bicara analisa, ya mestinya ini kan orang yang punya kewenangan untuk mencairkan uang itu kan di level direksi,” sambungnya.
Oleh karena itu, Boyamin menyatakan kekecewaannya karena Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dari jajaran Direksi PT Wilmar.
“Nah kalau sepanjang belum direksi, menurut saya ya masih mencewakan. Kalau toh ini ada yang di bawah direksi itu ya karena turut serta aja atau membantu. Tapi mestinya level-level ini (direksi) ya saya tidak pada sisi tidak menjustifikasi,” ujarnya.
Selain Wilmar Group, Boyamin juga mencurigai keterlibatan korporasi lain, yakni PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, dalam kasus suap pengondisian perkara tersebut. Ia menduga nilai suap terbesar berasal dari Wilmar Group, mengingat Kejaksaan Agung menuntut pengganti lebih dari Rp10 triliun, tepatnya Rp11,8 triliun.
“Dan mestinya juga dari perusahaan yang lain kan diduga juga bisa jadi ada yang juga ikut nyawer kan gitu kan. Tapi ya bisa aja karena Wilmar itu yang paling tinggi di angka di atas 10 triliun mungkin ya bisa aja dia yang membiayai gitu,” ujarnya.
Namun, Boyamin menyerahkan kewenangan penetapan tersangka kepada Tim Jampidsus Kejagung berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Ia pun mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin agar menetapkan tersangka dari kalangan korporasi sehingga kasus ini lebih “menggigit” terusut tuntas.
“Jadi saya memohon kepada Jaksa Agung lebih bisa diterima akal lah kalau menetapkan tersangka apa perannya dan lain sebagainya gitu. Dan mestinya juga dari perusahaan yang lain (kan diduga juga bisa jadi ada yang juga ikut nyawer kan gitu kan. Tapi ya bisa aja karena Wilmar itu yang paling tinggi di angka di atas Rp10 triliun mungkin ya bisa aja dia yang membiayai gitu,” pungkasnya.
Legal Wilmar Grup Jadi Tersangka
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan Muhammad Syafei sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan suap terkait putusan onslag terhadap korporasi CPO. Syafei disebut sebagai pihak yang menyiapkan dana suap, yang kemudian diserahkan kepada kuasa hukum korporasi, Ariyanto (AR), lalu diteruskan kepada Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), hingga akhirnya sampai ke Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Total dana suap yang diberikan mencapai Rp60 miliar.
Uang tersebut juga diduga mengalir ke majelis hakim yang menangani perkara, yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengondisian putusan onslag terhadap korporasi CPO, yang terdiri dari pihak pengadilan, kuasa hukum korporasi, dan pihak korporasi:
Pihak Pengadilan:
1. Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat
2. Djuyamto, Ketua Majelis Hakim kasus CPO
3. Agam Syarif Baharuddin, Hakim Anggota
4. Ali Muhtarom, Hakim Anggota
5. Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara
Pihak Kuasa Hukum Korporasi:
1. Marcella Santoso
2. Ariyanto Bakri
Pihak Korporasi:
1. Muhammad Syafei, Head of Social Security Legal Wilmar Group
Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus CPO serta sejumlah perkara lain yang ditangani korp Adhyaksa, yakni:
1. Marcella Santoso (MS)
2. Junaedi Saibih (JS), dosen sekaligus advokat
3. Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan Jak TV