Ratusan Pendemo Desak Tolak PK Mardani H Maming dan Periksa Hakim Agung Sunarto, Jubir MA Bilang Begini

Informasi adanya hakim agung ‘main mata’ dengan pihak yang berperkara di Mahkamah Agung (MA), semakin nyaring bunyinya.
Eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming yang berstatus terpidana korupsi IUP, kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK), disebut-sebut gencar melakukan lobi-lobi di MA. Tujuannya apalagi kalau bukan PK-nya diterima, dia pun bebas dari hukuman.
Padahal, syarat PK adalah ada bukti baru atau novum. Sementara PK yang diajukan Mardani H Maming, tak ada novum. Selain itu, dalil yang disampaikan dalam memori PK sangatlah lemah.
Mendengar kabar tersebut, sejumlah aktivis antikorupsi yang tergabung Komite Rakyat Anti Korupsi (KERAS) dan Gerakan Rakyat Ploretar (GERAK) menggeruduk gedung MA di Jakarta, Kamis (4/9/2024).
Ratusan orang dari kedua elemen itu, menuntut MA menolak PK yang diajukan Mardani H Maming. Serta KPK memeriksa Hakim Agung Sunarto yang diduga ‘masuk angin’.
“Apakah hakim itu sudah dibayar Maming? Bisa saja kawan-kawan. Kalau gitu berapa bayarannya? Kita siap membayar keadilan itu. Hakim Agung Sunarto itu harus diperiksa KPK,” ucap orator aksi.
Sedangkan, Koordinator Aksi GERAK, Amri Loklomin menyerahkan kotak obat bewarna putih kepada perwakilan MA yang mengenakan baju batik bewarna hitam. Kotak obat itu ternyata berisikan jamu masuk angin bermerek ‘Tolak Angin-Sidomuncul’.
Amri menjelaskan, penyerahan kotak obat berisi jamu tolak angin itu, bertujuan agar Ketua Majelis Hakim Sunarto sadar untuk tidak menerima lobi-lobi perkara dari kubu terpidana suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu itu.
“Mendukung MA menolak PK koruptor tambang Mardani Maming. Meminta MA terjaga independensinya dari intervensi koruptor tambang Mardani Maming,”ucapnya.
Atas unjuk rasa ini, Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua MA, Suharto meminta seluruh pihak untuk lebih bersabar. Tunggu saja keputusan PK yang diajukan Mardani H Maming dari 3 hakim agung yang menangani perkara ini. Yakni Hakim Agung Sunarto sebagai ketua majelis hakim, serta Hakim Agung Ansori dan Prim Hayadi sebagai anggota majelis hakim.
“Kita percayakan saja proses permohonan PK ini ke MA,” kata Suharto ketika dihubungi Inilah.com, Kamis (5/9/2024).
Suharto juga menegaskan, hakim agung bersikap independen dalam memutus suatu perkara. Dia menjamin, tak ada hakim agung yang bisa diintervensi oleh pihak manapun.
“Majelis hakim MA itu mandiri dan tidak dapat di intervensi oleh siapapun. Baik yang punya tendensi ingin memberatkan, ataupun yang punya maksud ingin meringankan,” ucapnya.
Terbongkarnya kasus suap eks Hakim Agung Gazalba Saleh mematahkan pernyataan Suharto. Ternyata, masih ada hakim agung tak bermoral yang terjerat kasus suap. Imbalan uang dalam jumlah besar, bisa mengatur putusan suatu perkara.
Termasuk PK Mardani H Maming yang lemah secara hukum, namun bisa dikabulkan. Karena itu tadi, Mardani H Maming yang juga eks Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu, siapkan dana jumbo untuk menyuap hakim agung dan petinggi MA.