Kata Wamendagri soal Rencana Revisi UU Ormas


Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut ormas itu sebetulnya bisa menjadi aset negara jika ada pembinaan dari pemerintah setempat.

Hal itu ia sampaikan menanggapi usulan adanya revisi UU Ormas guna menangani kasus premanisme yang menghalangi investasi negara.

“Ormas itu kan sebetulnya aset, apabila dibina, diberdayakan, bisa mendukung program pembangunan, bisa meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Bima di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

Hanya saja, Ia mengaku juga bisa mengganggu jika ada langkah yang kontraproduktif yang akhirnya mengganggu perekonomian, stabilitas dan menimbulkan ketidakpastian dan mengoyak kebersamaan.

“Karena itu ini penekanan khusus kepada Kepala Daerah untuk membangun pendekatan yang komprehensif,” ujarnya menekankan.

Bima menyebut hal itu tidak hanya dilakukan di tindakan pendekatan hukum melainkan juga di awal sebagai langkah pembinaan dan pemberdayaan berdasarkan undang-undang.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda menilai tak perlu adanya revisi UU Ormas buntut adanya kasus aksi premanisme yang mengganggu berlangsungnya investasi di Indonesia.

Ia mengatakan, sebetulnya tidak ada masalah dengan ormas yang memiliki kedekatan dengan penguasa. Menurut Rifqi yang seharusnya ditegakkan yakni hukum yang ada di dalam aturannya.

“Kalau by theory kan begini, law and norm, hukum di dalam aturannya, ini nggak ada masalah menurut saya, Yang jadi masalah itu adalah law of implementation. Hukum yang ditegakkan atau yang diimplementasikan,” kata Rifqi kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

Yang menjadi masalah, Ia menerangkan ormasmemanfaatkan kedekatan tersebut yang akhirnya melakukan pelanggaran hukum dan didukung oleh penguasa tersebut.

Selain itu, Ia juga mengingatkan, jika aksi yang dilakukan oknum tersebut benar adanya maka Rifqi mengimbau pemerintah untuk menegakkan hukum yang ada.

Exit mobile version