Google Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Chromebook, Kejagung Pemanggilan Ulang Pekan Depan


Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pernah memanggil pihak Google, khususnya bagian humas, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Namun, pihak Google mangkir dari panggilan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, tidak menyebutkan secara pasti kapan pihak Google dipanggil.

“Sudah pernah dipanggil Humas Google, tapi yang bersangkutan belum hadir,” kata Harli saat dihubungi wartawan, Kamis (26/6/2025).

Harli menyampaikan bahwa penyidik Jampidsus akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pihak Google pada pekan depan. Namun, jadwal pastinya belum ditentukan.

“Kemungkinan minggu depan dipanggil lagi,” ucap Harli.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus memang berencana memanggil Google sebagai saksi untuk mendalami sejumlah penawaran yang diduga diajukan kepada mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, di luar pengadaan Chromebook.

Namun, Harli enggan merinci isi penawaran maupun jadwal pemanggilan.

“1 (isi penawaran pihak Google kepada Nadiem selain pengadaan laptop Chromebook) dan 2 (jadwal pemanggilan pihak Google), tentu secara substantif terkait apa ada pada penyidik dan itulah yang akan dikonfirmasi ke pihak Google,” ujarnya, Rabu (25/6/2025).

Nadiem sendiri telah menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam pada Senin (23/6/2025), dengan 31 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Penyidik turut mendalami hubungan antara Nadiem dan pihak Google, terutama soal penawaran pengadaan Chromebook.

“Ada hubungan-hubungan seperti penawaran yang dilakukan oleh pihak Google dan sebagainya terkait dengan Chromebook itu yang masih dibicarakan,” ujarnya.

Pemeriksaan juga menelusuri peran Nadiem bersama para staf khususnya, termasuk Fiona Handayani dan Jurist Tan, dalam dugaan pemufakatan jahat terkait pengkondisian kajian teknis pengadaan Chromebook.

Nadiem diketahui menggelar rapat dengan jajaran Kemendikbudristek dan pihak-pihak terkait pada 6 Mei 2020. Rapat tersebut menjadi salah satu dasar kebijakan pengadaan Chromebook, meskipun kajian awal pada April 2020 merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows. Kajian itu kemudian berubah pada Juni 2020 dan diarahkan pada penggunaan Chromebook.

“Namun sebelum itu ada rapat tanggal 6 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang akan didalami. Nah tentu ada kaitannya juga dengan bagaimana peran dari para stafsus,” ujar Harli, Selasa (23/6/2025).

Penyidik juga menggali komunikasi antara Nadiem dengan Fiona dan Jurist Tan terkait penyusunan kajian teknis tersebut.

“Nah itu yang saya sampaikan tadi bahwa ada banyak informasi yang dilakukan cross-check oleh penyidik ya. Kita kan mendapatkan berbagai informasi di lalu lintas percakapan di barang bukti elektronik ya, dan ini juga yang dikonfirmasi kepada yang bersangkutan (Nadiem). Lalu kaitannya dengan Stafsus juga,” lanjutnya.

Fiona telah diperiksa penyidik pada dua kesempatan, yakni Selasa (10/6/2025) dan Jumat (13/6/2025), terkait bukti percakapan. Sementara Jurist Tan hingga kini belum memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan.

“Tapi kita tahu bahwa salah seorang Stafsus kan belum hadir kan,” kata Harli.

Sebagai informasi, Kejagung telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek pengadaan laptop Chromebook berlangsung pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Berdasarkan konstruksi perkara, pada tahun 2020, Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dasar hingga menengah guna mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM). Namun, uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019 menemukan sejumlah kendala, salah satunya ketergantungan pada jaringan internet stabil yang belum merata di seluruh Indonesia.

Kajian awal dalam dokumen “Buku Putih” semula merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows, namun kemudian diubah menjadi ChromeOS/Chromebook. Tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook secara tidak objektif.

“Berdasarkan uraian peristiwa tersebut, Tim Penyidik telah menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Sehingga Tim Penyidik pada JAM PIDSUS menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019–2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan,” kata Harli, Senin (26/5/2025).
 

Exit mobile version